• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polres Meranti Ungkap 11 Kasus Narkoba

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 30 September 2021 - 03:39
in Nusantara
indoposco

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Nipwin Hutabarat dan Kasat Narkoba Iptu Darmanto menggelar ekspos kasus narkoba dalam kurun waktu dua bulan di Mapolres setempat, Rabu (29/9/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, sukses menguak 11 kasus narkoba dan membekuk 23 tersangka dalam kurun waktu 2 bulan terakhir hingga September 2021.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG mengatakan 11 kasus tersebut mencakup 10 kasus dengan barang bukti sebanyak 3. 030, 26 gram sabu dan satu kasus dengan barang bukti sebanyak 300, 03 gram ganja kering.

BacaJuga:

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang

Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA

“Tersangka 23 orang yang diamankan rata-rata sebagai pengedar, dan satu di antaranya merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya seperti dikutip Antara, Rabu (29/9/2021).

Andi menerangkan, pengungkapan 11 kasus narkoba ini tersebar di 3 kecamatan yakni, Kecamatan Tebingtinggi sebanyak 9 kasus dengan jumlah tersangka 19 orang. Kemudian di Kecamatan Merbau sebanyak satu kasus dengan 3 tersangka, dan Kecamatan Rangsang Pesisir satu kasus dengan jumlah tersangka satu orang.

“Kasus dengan jumlah barang bukti 3 kilogram sabu yakni di Kecamatan Rangsang Pesisir tepatnya perairan Desa Kedabu Rapat,” ucapnya.

Kapolres mengklaim barang bukti narkoba yang telah diamankan Sat Res Narkoba itu dapat menyelamatkan sekitar 15.000 lebih jiwa. Jika diasumsikan satu gram sabu bisa dikonsumsi 5 orang dan satu gram ganja bisa dikonsumsi satu orang. Para tersangka ini dijerat Pasal 114, 112, 132, 127 dan 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam pasal tersebut jika barang bukti sabu-sabunya lebih dari 5 gram dipidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara untuk barang bukti ganja yang kurang dari satu kilogram, pidana penjaranya seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutur Andi Yul. (mg4)

Tags: Kasus NarkobaPolres MerantiPolri

Berita Terkait.

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area
Nusantara

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:43
Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang
Nusantara

Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:01
Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA
Nusantara

Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:31
lombok
Nusantara

Personel Pengamanan Malam lebaran Polres Lombok Tengah Mulai Disebar

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:08
indah
Nusantara

Polres Purbalingga Larang Takbir Keliling Konvoi Bermotor

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:07
Setelah Padat, Jalur Nagreg Kini Lebih Lancar
Nusantara

Setelah Padat, Jalur Nagreg Kini Lebih Lancar

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:57

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2630 shares
    Share 1052 Tweet 658
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.