• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Telusuri Aset Terdakwa Korupsi Asabri di NTB

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 30 September 2021 - 18:27
in Nasional
indoposco

Juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Kejaksaan Agung RI menelusuri aset milik terdakwa korupsi pengelolaan dana investasi saham serta reksadana PT Asabri Benny Tjokrosaputro yang ada di Nusa Tenggara Barat.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis, membenarkan terkait adanya kegiatan tim dari Kejagung RI di NTB.

BacaJuga:

Komunitas Mercedes-W205 Sambangi Kantor Gubernur NTB, Dukung Pariwisata Lombok

Korban Banjir Tak Perlu Bayar Denda, Imigrasi Medan Permudah Penggantian Paspor

Asta Cita dan KORPRI, Menteri PANRB Beberkan Agenda Besar yang Menanti ASN

“Giatnya dalam rangka penelusuran aset milik terdakwa korupsi di PT Asabri. Kegiatan di sini menjadi upaya Kejagung RI dalam pemulihan kerugian negara dari kasusnya,” tutur Dedi Irawan kepada Antara, Kamis (30/9).

Ia menjelaskan kalau ada 3 tim dari Kejagung RI yang turun ke NTB. Mereka disebar ke Pulau Lombok serta Sumbawa.

“Jadi ada beberapa titik yang diperiksa. Ada yang di Mataram serta ada yang di Sumbawa,” ucapnya.

Untuk aset yang berada di Pulau Sumbawa itu berupa lahan seluas 297,2 hektare dalam bentuk 151 bidang tanah di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

Dari hasil pemeriksaan, objek yang ditaksir bernilai Rp 30 miliar itu adalah milik Benny bersama adiknya Teddy Tjokrosaputro.

Pada Mei lalu, lahan yang diproyeksikan untuk wilayah perumahan ini sudah disita oleh Penyidik Kejagung RI. Penyitaannya telah memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194/Pen.Pid/2021/PN.Sbw tertanggal 18 Mei 2021.

Kemudian untuk penelusuran aset di Kota Mataram, itu berkaitan dengan pusat perbelanjaan Lombok City Center di Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Pusat perbelanjaan yang saat ini sudah tidak lagi beroperasi tersebut berhubungan aset milik PT Bliss Property Indonesia dengan kode saham pada Bursa Efek Indonesia POSA. Perusahaan itu merupakan induk dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), pengelola Lombok City Center.

Aset milik POSA itu berada di atas lahan 4,8 hektare milik Perusahaan Daerah Lombok Barat, PT Patut Patuh Patju (Tripat).

Dari prospektus POSA, terungkap bahwa Benny Tjokrosaputro sebagai pemilik 5 juta lembar saham yang nilainya Rp500 juta atau setara dengan 0,0596 persen saham.

Nilai tersebut berdasarkan harga penawaran umum perdana pada April 2019, senilai Rp150 per lembar saham.

Permodalan POSA ini diketahui berasal dari PT Bintang Baja Hitam dengan kepemilikan 79,67 persen saham, PT BS Investasi Pratama sebanyak 0,0001 persen saham serta masyarakat sebesar 20,2650 persen saham.

Selanjutnya, POSA menggunakan 79 persen saham dari dana hasil penawaran umum perdana untuk pembuatan operasional pusat perbelanjaan, perawatan gedung serta peralatan, dan atau membayar kewajiban berkaitan dengan kegiatan perseroan.

Dari 79 persen tersebut, sebagian besar digunakan untuk anak perusahaan yang diantaranya PT BPS mendapat jatah modal tersebut untuk mengelola Lombok City Center.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan penelusuran aset ini dalam rangka pemulihan kerugian negara senilai Rp23 triliun. Kewenangannya langsung berada di bawah Kejagung RI. Pihaknya hanya mendukung kegiatan selama di wilayah hukum Kejati NTB.

“Kami hanya menjalankan fungsi back-up, karena berada di daerah NTB,” tuturnya. (mg2)

Tags: Kasus AsabriKejagungKorupsi Asabri
Berita Sebelumnya

UT Raih Dua Penghargaan dari Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten

Berita Berikutnya

Buku Marketing 5.0 Makin Mendunia, Masuk 30 Buku Marketing Terbaik versi Soundview

Berita Terkait.

mercy
Nasional

Komunitas Mercedes-W205 Sambangi Kantor Gubernur NTB, Dukung Pariwisata Lombok

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:30
medan
Nasional

Korban Banjir Tak Perlu Bayar Denda, Imigrasi Medan Permudah Penggantian Paspor

Senin, 1 Desember 2025 - 22:02
korpri
Nasional

Asta Cita dan KORPRI, Menteri PANRB Beberkan Agenda Besar yang Menanti ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 21:11
WhatsApp Image 2025-12-01 at 18.57.59
Nasional

Menteri UMKM Desak Sterilisasi Pasar Lokal dari Serbuan Produk Impor

Senin, 1 Desember 2025 - 20:12
WhatsApp Image 2025-12-01 at 18.07.46
Nasional

Walhi: Pengurus Negara dan Korporasi Bertanggung Jawab atas Bencana Ekologis Sumatra

Senin, 1 Desember 2025 - 18:47
WhatsApp Image 2025-12-01 at 16.37.266
Nasional

Lestarikan Budaya Lokal, Batik Siger Terus Berkembang Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI

Senin, 1 Desember 2025 - 16:47
Berita Berikutnya
indoposco

Buku Marketing 5.0 Makin Mendunia, Masuk 30 Buku Marketing Terbaik versi Soundview

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.