• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Propam Polri Terima Izin MA Periksa Irjen Napoleon

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 29 September 2021 - 03:25
in Nasional
Irjen Napoleon Bonaparte usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Foto: ANTARA

Irjen Napoleon Bonaparte usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Divisi Propam Polri mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte (NB) terkait dengan perkara dugaan penganiayaan terhadap tersangka Muhammad Kece.

“Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seperti dikutip Antara, Selasa (28/9/2021).

BacaJuga:

DPR Ingatkan Risiko PPh Final 0,5 Persen: Wajib Perkuat Pengawasan

Wujudkan Swasembada Pangan, Kementan Libatkan ASPPHAMI Kendalikan Hama Produk Pascapanen

Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Komisi III Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

Sambo menyebutkan, Irjen Napoleon diperiksa di Kantor Biro Provos Divisi Propam untuk menjaga marwah Polri. “Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada hari Rabu (29/9) di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri,” ujar Sambo.

Menurut Sambo, pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte untuk melengkapi penyidikan kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim “Pasca pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M Kece,” ucap Sambo.

Irjen Napoleon Bonaparte merupakan tahanan MA dalam perkara suap dan penghapusan ‘red notice” Djoko Tjandra. Perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece telah merambah tahapan gelar perkara untuk memutuskan tersangka.

Tadinya, penyidik melakukan pra rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan oleh penghuni Rutan Bareskrim Polri terhadap Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama. Prarekonstruksi tersebut dihadiri oleh saksi peristiwa dan calon tersangka. Total ada 6 calon tersangka yang didatangkan. Prarekonstruksi ini diperkirakan berlangsung Jumat (24/9) malam. Bertujuan untuk penyesuaian antara fakta yang di alun-alun dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi dan calon tersangka.

Muhammad Kosman alias Muhammad Kece dibekuk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya, berakhir video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa (24/8). Usai ditangkap, Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).

Tersangka M Kece disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pada malam isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (26/8), Muhammad Kece mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan. Tidak hanya dipukuli, pelaku juga melumuri wajah dan tubuhnya dengan tinja. Kece pun membuat laporan polisi dengan no LP 0510/ VIII/2021/Bareskrim. Polri, dimana dalam laporan tersebut nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte selaku terlapor. (mg4/wib)

Tags: kasus penganiayaanM KeceMuhammad Kecenapoleon bonapartePolriPropam Polri
Berita Sebelumnya

Elsam Minta Kemenkominfo Evaluasi Kebijakan Privasi PeduliLindungi

Berita Berikutnya

Pemkot Surakarta akan Lakukan Vaksinasi Door to Door

Berita Terkait.

AMIN-AK
Nasional

DPR Ingatkan Risiko PPh Final 0,5 Persen: Wajib Perkuat Pengawasan

Rabu, 19 November 2025 - 13:36
WhatsApp Image 2025-11-19 at 12.58.14
Nasional

Wujudkan Swasembada Pangan, Kementan Libatkan ASPPHAMI Kendalikan Hama Produk Pascapanen

Rabu, 19 November 2025 - 12:50
WhatsApp Image 2025-11-19 at 10.44.56
Nasional

Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Komisi III Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

Rabu, 19 November 2025 - 12:12
WhatsApp Image 2025-11-19 at 11.01.53
Nasional

Penghasilan Rp100 Juta tapi Terima Subsidi BPJS, Komisi IX DPR Dorong Pemutakhiran Data PBI

Rabu, 19 November 2025 - 11:47
WhatsApp Image 2025-11-19 at 11.16.04
Nasional

Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

Rabu, 19 November 2025 - 11:25
WhatsApp Image 2025-11-19 at 09.36.43
Nasional

Layanan Informasi dan Pengaduan Dirombak, Ini Aturan Baru Contact Center Imigrasi

Rabu, 19 November 2025 - 10:44
Berita Berikutnya
Pemkot Surakarta akan Lakukan Vaksinasi Door to Door

Pemkot Surakarta akan Lakukan Vaksinasi Door to Door

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4068 shares
    Share 1627 Tweet 1017
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.