• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KNTI Ingatkan Regulasi PNBP Perikanan Perlu Pertimbangkan Banyak Hal

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 29 September 2021 - 09:37
in Nasional
Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan.

Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengingatkan regulasi yang terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan perlu mempertimbangkan banyak hal agar penerapannya juga sesuai dengan kondisi di lapangan.

“PNBP kelautan dan perikanan itu memang secara prinsip perlu ditingkatkan, karena pemanfaatan sumber dayanya juga besar dan terus meningkat. Tapi soal waktu, jenis, dan berapa banyak yang harus dipungut, itu harus mempertimbangkan banyak hal,” kata Ketua Harian KNTI Dani Setiawan di Jakarta, Rabu (29/9).

BacaJuga:

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

Era Berebut Bangku Negeri Mulai Bergeser, Sekolah Swasta Resmi Jadi Solusi SPMB

Sikapi Kasus Pelecehan Santriwati, DPR Tekankan Pentingnya Ruang Aman di Faskes

Dia mengemukakan, hal yang harus dipertimbangkan apakah pengaturan PNBP perikanan tersebut secara momentum, karena hal itu dilakukan saat ini di tengah pemerintah justru sedang banyak memberi insentif keringanan pajak akibat pandemi.

Selain itu, lanjut Dani, meski nelayan dengan kapal berbobot di bawah 5 GT (gross tonnage) tidak terkena pungutan praproduksi, tetapi bagaimana dengan nasib nelayan kecil lainnya dengan bobot kapal 6-10 GT.

“Mereka dalam kategori UU Perlindungan nelayan karena masuk kategori nelayan kecil yang perlu dilindungi. Harusnya aturan mengenai nelayan kecil ini dikecualikan, setidaknya ada masa transisi atau tarif yang jauh lebih rendah. Penjelasan Pasal 17 PP 85/2021 juga memberikan peluang ini. Atas pertimbangan tertentu, menteri bisa mengecualikan,” katanya, seperti dikutip Antara.

Kebijakan untuk memberikan tarif yang jauh lebih rendah bagi nelayan kecil, lanjutnya, semata-mata untuk mendorong afirmasi meningkatkan kesejahteraan bagi nelayan kecil yang populasinya mayoritas di Indonesia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kata Dani, juga harus bicara soal kemampuan aparatur untuk memungut dan melaksanakan terkait regulasi PNBP di lapangan.

“Apakah sumber dayanya cukup? Jangan sampai menimbulkan ketidakpastian baru,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 85/2021 yang mengandung penarikan PNBP pascaproduksi diyakini bakal menguntungkan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan di berbagai daerah.

“Semangat dari PP 85/2021 ini untuk membantu nelayan. Saya berpihak pada saudara-saudara semua,” kata Trenggono dalam pertemuan dengan perwakilan nelayan dan pelaku usaha perikanan asal Pantura di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (15/9).

Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan, pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada KKP, salah satu tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan nelayan.

Selain itu, ia juga memastikan keberadaan beleid itu untuk menghindari terjadinya pungutan- pungutan liar kepada pemangku kepentingan.

Sebagaimana diwartakan, KKP juga menjamin kemudahan dan keadilan berusaha di sektor perikanan bagi masyarakat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“PP 85 tahun 2021 merupakan bentuk penyederhanaan dari PP sebelumnya yaitu PP 75 tahun 2015, dari semula 4.936 tarif menjadi 1.671 tarif, dan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya,” kata Kepala Biro Keuangan KKP Cipto Hadi Prayitno dalam acara Bincang Bahari yang dipantau secara daring di Jakarta, pada Kamis (16/9).

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut mengatur beberapa perubahan dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam beberapa subsektor perikanan, yang pada umumnya dilakukan penyederhanaan tarif.(mg1)

Tags: dani setaiawanKementerian KKPkntipnbb

Berita Terkait.

Bob-Hasan
Nasional

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:06
KBM
Nasional

Era Berebut Bangku Negeri Mulai Bergeser, Sekolah Swasta Resmi Jadi Solusi SPMB

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:45
Netty
Nasional

Sikapi Kasus Pelecehan Santriwati, DPR Tekankan Pentingnya Ruang Aman di Faskes

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:25
Gogot-Suharwoto
Nasional

Bukan Sekadar Afirmasi, Siswa Kurang Mampu Bisa Kuasai 3 Jalur Sekaligus di SPMB

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:44
Bus
Nasional

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki BBM, DPR: Jangan Tunda Evaluasi Keselamatan Transportasi!

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:24
Kapolri
Nasional

Reformasi Polri, Kapolri Siap Tunduk pada Rekomendasi Kompolnas

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.