• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KNTI Ingatkan Regulasi PNBP Perikanan Perlu Pertimbangkan Banyak Hal

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 29 September 2021 - 09:37
in Nasional
Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan.

Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengingatkan regulasi yang terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan perlu mempertimbangkan banyak hal agar penerapannya juga sesuai dengan kondisi di lapangan.

“PNBP kelautan dan perikanan itu memang secara prinsip perlu ditingkatkan, karena pemanfaatan sumber dayanya juga besar dan terus meningkat. Tapi soal waktu, jenis, dan berapa banyak yang harus dipungut, itu harus mempertimbangkan banyak hal,” kata Ketua Harian KNTI Dani Setiawan di Jakarta, Rabu (29/9).

BacaJuga:

Pertamina Drilling Bawa Strategi DEI ke Forum Internasional di Malaysia

Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Program SMK Go Global Batch 2 Dibuka, KP2MI Fokus Tingkatkan Kompetensi CPMI

Dia mengemukakan, hal yang harus dipertimbangkan apakah pengaturan PNBP perikanan tersebut secara momentum, karena hal itu dilakukan saat ini di tengah pemerintah justru sedang banyak memberi insentif keringanan pajak akibat pandemi.

Selain itu, lanjut Dani, meski nelayan dengan kapal berbobot di bawah 5 GT (gross tonnage) tidak terkena pungutan praproduksi, tetapi bagaimana dengan nasib nelayan kecil lainnya dengan bobot kapal 6-10 GT.

“Mereka dalam kategori UU Perlindungan nelayan karena masuk kategori nelayan kecil yang perlu dilindungi. Harusnya aturan mengenai nelayan kecil ini dikecualikan, setidaknya ada masa transisi atau tarif yang jauh lebih rendah. Penjelasan Pasal 17 PP 85/2021 juga memberikan peluang ini. Atas pertimbangan tertentu, menteri bisa mengecualikan,” katanya, seperti dikutip Antara.

Kebijakan untuk memberikan tarif yang jauh lebih rendah bagi nelayan kecil, lanjutnya, semata-mata untuk mendorong afirmasi meningkatkan kesejahteraan bagi nelayan kecil yang populasinya mayoritas di Indonesia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kata Dani, juga harus bicara soal kemampuan aparatur untuk memungut dan melaksanakan terkait regulasi PNBP di lapangan.

“Apakah sumber dayanya cukup? Jangan sampai menimbulkan ketidakpastian baru,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 85/2021 yang mengandung penarikan PNBP pascaproduksi diyakini bakal menguntungkan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan di berbagai daerah.

“Semangat dari PP 85/2021 ini untuk membantu nelayan. Saya berpihak pada saudara-saudara semua,” kata Trenggono dalam pertemuan dengan perwakilan nelayan dan pelaku usaha perikanan asal Pantura di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (15/9).

Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan, pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada KKP, salah satu tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan nelayan.

Selain itu, ia juga memastikan keberadaan beleid itu untuk menghindari terjadinya pungutan- pungutan liar kepada pemangku kepentingan.

Sebagaimana diwartakan, KKP juga menjamin kemudahan dan keadilan berusaha di sektor perikanan bagi masyarakat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“PP 85 tahun 2021 merupakan bentuk penyederhanaan dari PP sebelumnya yaitu PP 75 tahun 2015, dari semula 4.936 tarif menjadi 1.671 tarif, dan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya,” kata Kepala Biro Keuangan KKP Cipto Hadi Prayitno dalam acara Bincang Bahari yang dipantau secara daring di Jakarta, pada Kamis (16/9).

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut mengatur beberapa perubahan dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam beberapa subsektor perikanan, yang pada umumnya dilakukan penyederhanaan tarif.(mg1)

Tags: dani setaiawanKementerian KKPkntipnbb

Berita Terkait.

Pertamina Drilling Bawa Strategi DEI ke Forum Internasional di Malaysia
Nasional

Pertamina Drilling Bawa Strategi DEI ke Forum Internasional di Malaysia

Senin, 28 September 2026 - 13:05
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah
Nasional

Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Senin, 28 September 2026 - 12:12
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia
Nasional

Program SMK Go Global Batch 2 Dibuka, KP2MI Fokus Tingkatkan Kompetensi CPMI

Senin, 28 September 2026 - 11:05
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia
Nasional

Presiden IAMI: Masjid Bukan Saja Tempat Ibadah, Tapi Jadi Ruang Pemberdayaan Umat

Senin, 28 September 2026 - 10:31
Sejarah Perkasa di Aichi: Tim Pokémon UNITE Indonesia Sabet Medali Pertama Esports di Asian Games 2026
Nasional

Sejarah Perkasa di Aichi: Tim Pokémon UNITE Indonesia Sabet Medali Pertama Esports di Asian Games 2026

Senin, 28 September 2026 - 07:48
Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan
Nasional

Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan

Minggu, 27 September 2026 - 23:09

OLAHRAGA

Tak Sekadar Raih Juara, Piala Sedulur Purworejo Pupuk Semangat Guyub Rukun Warga Perantau
Olahraga

Tak Sekadar Raih Juara, Piala Sedulur Purworejo Pupuk Semangat Guyub Rukun Warga Perantau

Editor Laurens Dami
Senin, 28 September 2026 - 13:39

INDOPOSCO.ID - Semangat Guyub Rukun warga Purworejo di perantauan diwujudkan melalui turnamen olahraga Piala Sedulur Purworejo. Ajang perdana yang diikuti...

SelengkapnyaDetails
Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Senin, 28 September 2026 - 12:53
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Jelang Lawan Malaysia di GBK, John Herdman Usung Misi “Melindungi Tanah Air”

Senin, 28 September 2026 - 12:00
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Senin, 28 September 2026 - 10:20
Rahmat-Erwin-Abdullah

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Minggu, 27 September 2026 - 09:41

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3902 shares
    Share 1561 Tweet 976
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1102 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.