• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Presiden Jokowi Tolak Tiga Periode dan Perpanjangan Masa Jabatan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 28 September 2021 - 19:52
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman, menekankan Presiden Joko Widodo menolak wacana jabatan presiden 3 periode maupun perpanjangan masa jabatan presiden sepanjang 3 tahun hingga 2027.

Hal itu ia katakan menanggapi pertanyaan wartawan mengenai wacana jabatan presiden 3 periode serta perpanjangan masa jabatan presiden 3 tahun yang belakangan mengemuka.

BacaJuga:

DPR Panggil Korban dan Polisi, Dalami Kasus Dugaan Pelecehan oleh “Syekh AM”

Sarung Tangan Lokal Tembus Pasar Jepang, Ekspor PT SKM Perkuat Kiprah Industri Nasional

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, DPR Sebut Tak Lazim dan Berpotensi Ganggu Rasa Keadilan

“Dalam sikap politik, sekali lagi ini sikap politik Presiden Joko Widodo, menolak. Jadi kalau ingin mengatakan, tidak, tidak, tidak pada wacana 3 periode dan juga tidak, tidak, tidak kepada masa perpanjangan jabatan presiden,” ucap Rachman, pada Antara di Jakarta, Selasa (28/9).

Dia menjelaskan meskipun Jokowi menolak kedua wacana itu tetapi perdebatan wacana itu di masyarakat tidak mungkin dihentikan, karena hal itu merupakan karakteristik negara demokrasi serta dilindungi konstitusi pada pasal 28 UUD 1945.

“Jadi kita tidak boleh hentikan itu, termasuk kita tidak boleh mencampuri urusan dari MPR, karena pasal 3 (UUD 1945) mengatakan adalah wewenang mereka untuk mengubah menetapkan UUD kan, termasuk pasal 37 (UUD 1945) terkait wewenang MPR,” jelasnya.

Dia menekankan kalau Jokowi ingin mengatakan, apa yang menjadi hak konstitusional warga negara harus dilindungi dan dipromosikan pemerintah, serta apa yang menjadi wewenang dari lembaga-lembaga tinggi negara, harus dihormati. (mg2)

Tags: masa jabatan presidenpolitikpresiden jokowi

Berita Terkait.

DPR Panggil Korban dan Polisi, Dalami Kasus Dugaan Pelecehan oleh “Syekh AM”
Nasional

DPR Panggil Korban dan Polisi, Dalami Kasus Dugaan Pelecehan oleh “Syekh AM”

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:45
Sarung Tangan Lokal Tembus Pasar Jepang, Ekspor PT SKM Perkuat Kiprah Industri Nasional
Nasional

Sarung Tangan Lokal Tembus Pasar Jepang, Ekspor PT SKM Perkuat Kiprah Industri Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:31
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, DPR Sebut Tak Lazim dan Berpotensi Ganggu Rasa Keadilan
Nasional

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, DPR Sebut Tak Lazim dan Berpotensi Ganggu Rasa Keadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:45
Perangi Narkotika, Bea Cukai Jalin Sinergi di Daerah
Nasional

Perangi Narkotika, Bea Cukai Jalin Sinergi di Daerah

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:01
Operasi Ketupat 2026 Ditutup, Polri Tancap Gas KRYD Hadapi Arus Balik
Nasional

Seskab Teddy Aktif Turun ke Lapangan, Pengamat Ingatkan Risiko “AsKabPi”

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:01
AMMAN Tahan Guncangan 2025, Bidik Stabilitas Smelter di 2026
Nasional

Kapolri Kawal Ketat Mudik 2026, Fatalitas Kecelakaan Turun 30,41 Persen

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:45

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2676 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.