• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

APPI Sebut Debt Collector Bisa Dilaporkan Polisi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 28 September 2021 - 23:45
in Ekonomi
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno dalam media briefing bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara daring yang dipantau di Jakarta, Selasa (28/9/2021). Foto: (ANTARA)

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno dalam media briefing bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara daring yang dipantau di Jakarta, Selasa (28/9/2021). Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan debt collector atau penagih utang yang tidak tersertifikasi alias ilegal dapat dilaporkan kepada polisi untuk dihukum.

“Penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidak tersertifikasi dapat dilaporkan kepada polisi. Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum,” ucap Suwandi dalam media briefing bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara daring yang dipantau di Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

PEP Adera Field Ukir Temuan Baru di Abab, ABB-145 Tunjukkan Potensi Besar

Pertamina Gunakan Smartship, 70 Kapal Dipantau “Real Time” untuk Jaga Distribusi Energi

Jelang Periode Libur Lebaran BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File APK

Baginya, dengan Non Performing Financing (NPF) gross pada Juli 2021 yang sebesar 3, 95 persen, jumlah penarikan unit produk yang debiturnya gagal bayar kredit sebetulnya sangat sedikit. Apabila terpaksa melakukan penarikan, perusahaan pembiayaan biasanya melakukan dengan sopan santun.

Bagi Suwandi, sekitar 90 persen dispute terjalin saat unit produk telah berpindah tangan pada pihak ketiga, sedangkan debitur atau pemilik pertamanya sudah menghilang, seperti pindah kota atau pulau tempatnya tinggal.

Ia berkata untuk permasalahan seperti ini, sebetulnya debitur pertama bisa dijatuhi hukuman hingga 5 tahun penjara.

“Eksekusi pun terjadi karena biasanya pihak ketiga kurang bisa bekerja sama. Biasanya kami edukasi agar sopan santun sesuai prosedur dan kita ajak ke kepolisian untuk dimediasi, atau dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di OJK,” ia menambahkan.

Sebetulnya, lanjut dia, OJK telah membantu 5,2 juta debitur dengan penerbitan Peraturan OJK Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Karena itu NPF perusahaan pembiayaan tetap berada pada level yang rendah.

“Kurang lebih 60 sampai 70 persen debitur saat ini sudah kembali membayar normal. Artinya perusahaan pembiayaan itu sebetulnya tidak tertarik untuk bicara eksekusi, tapi karena yang kami pinjamkan adalah uang, kami lebih senang para debitur membayar cicilan dengan uang, dengan taat sampai lunas,” ujarnya. (mg4)

Tags: APPIdebt collectorpolisi

Berita Terkait.

PEP-Adera-Field
Ekonomi

PEP Adera Field Ukir Temuan Baru di Abab, ABB-145 Tunjukkan Potensi Besar

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:47
Pertamina Gunakan Smartship, 70 Kapal Dipantau “Real Time” untuk Jaga Distribusi Energi
Ekonomi

Pertamina Gunakan Smartship, 70 Kapal Dipantau “Real Time” untuk Jaga Distribusi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:04
Petugas
Ekonomi

Jelang Periode Libur Lebaran BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File APK

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:48
Kegiatan-ASR
Ekonomi

4 Proyek Strategis PHR untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:45
Ekspor Perikanan RI Masih Kuat, tapi Rantai Pasok Terganggu Konflik Global
Ekonomi

Ekspor Perikanan RI Masih Kuat, tapi Rantai Pasok Terganggu Konflik Global

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:03
Pertamina-Pemerintah Perkuat Tradisi Mudik dengan Sentuhan Ramah Lingkungan
Ekonomi

Pertamina-Pemerintah Perkuat Tradisi Mudik dengan Sentuhan Ramah Lingkungan

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:33

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2434 shares
    Share 974 Tweet 609
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.