• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemkab Serang Wajib Mediasi Sengketa Lahan PAUD yang Disegel Warga

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 27 September 2021 - 16:51
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi - Sekolah disegel ahli waris. Foto : Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus penyegelan terhadap lembaga pendidikan di Kabupaten Serang kembali terjadi. Kali ini, hal itu menimpa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kober Tunas Harapan di Desa Kedayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Sekolah itu disegel warga yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan yang didirikan bangunan PAUD. Warga meminta agar pihak PAUD membayar biaya sewa.

BacaJuga:

RUU Pemerintahan Aceh Ditunda, Baleg DPR Tunggu Penyempurnaan Pasal Krusial

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Pengamat Pendidikan Eny Suhaeni mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang harus turut andil dalam sengketa lembaga pendidikan tersebut, dengan cara memediasi kedua belah pihak.

“Pemda harus membantu mediasi antara penyelenggara PAUD dengan pihak pemilik tanah, supaya ada jalan keluar,” katanya saat dihubungi, Senin (27/9/2021).

Dalam sepengetahuannya, tidak ada biaya bantuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang untuk pembayaran lahan.

Sebab selama ini, biaya untuk sekolah terangkum dalam program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga untuk menyelamatkan lembaga pendidikan itu, Pemkab Serang tidak boleh abai dan wajib membantu menyeleaikan sengketa.

“Sehingga penggugat dapat penerangan hukum dan penyelenggara PAUD bisa nyaman. Dinas hanya bisa membantu memediasi,” terangnya.

Ia menyatakan, jika memang lahan itu milik warga, maka sudah menjadi hak ahli waris dalam meminta biaya sewa.

“Kalau pihak penyegel tidak ada sewa, tata kelola tidak melibatkan pemilik lahan. Kalau ngontrak harus bayar. Karena proses pembelajaran yang dibiayai proses belajar mengajarnya, tidak membiayai lahan. Kalau itu milik swasta, penyelenggara PAUD harus mebyelesaikan dulu sengketanya, sehingga tidak ada gugatan saat Pemda membantu proses mengajarnya,” paparnya.

Namun jika memang pernah ada transaksi ruislag, maka harus segera duduk bersama dalam mengumpulkan barang bukti, seperti girik dan perjanjian ruislag yang pernah terjadi.

“Harusnya ada bukti tertulis bahwa lahan itu sudah di ruislag dengan kerbau. Di samping itu mungkin lahan itu masih atas nama mereka (ahli waris, red). Kalau tanah bengkok itu milik desa, itu harus jadi aset negara. Pasti ada giriknya itu,” jelasnya. (son)

Tags: Bantenpemkab serangsegelsekolahserang

Berita Terkait.

Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Nusantara

RUU Pemerintahan Aceh Ditunda, Baleg DPR Tunggu Penyempurnaan Pasal Krusial

Rabu, 1 April 2026 - 05:12
Epson Resmikan Solution Center, Percepat Transformasi Digital Bisnis di Jawa Timur
Nusantara

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:06
soni
Nusantara

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:15
gempa
Nusantara

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03
sholat
Nusantara

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Senin, 30 Maret 2026 - 03:03
cipali
Nusantara

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:12

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1068 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.