• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemkab Serang Wajib Mediasi Sengketa Lahan PAUD yang Disegel Warga

Juni Armanto by Juni Armanto
Senin, 27 September 2021 - 16:51
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi - Sekolah disegel ahli waris. Foto : Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus penyegelan terhadap lembaga pendidikan di Kabupaten Serang kembali terjadi. Kali ini, hal itu menimpa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kober Tunas Harapan di Desa Kedayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Sekolah itu disegel warga yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan yang didirikan bangunan PAUD. Warga meminta agar pihak PAUD membayar biaya sewa.

Pengamat Pendidikan Eny Suhaeni mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang harus turut andil dalam sengketa lembaga pendidikan tersebut, dengan cara memediasi kedua belah pihak.

“Pemda harus membantu mediasi antara penyelenggara PAUD dengan pihak pemilik tanah, supaya ada jalan keluar,” katanya saat dihubungi, Senin (27/9/2021).

Dalam sepengetahuannya, tidak ada biaya bantuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang untuk pembayaran lahan.

Sebab selama ini, biaya untuk sekolah terangkum dalam program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga untuk menyelamatkan lembaga pendidikan itu, Pemkab Serang tidak boleh abai dan wajib membantu menyeleaikan sengketa.

“Sehingga penggugat dapat penerangan hukum dan penyelenggara PAUD bisa nyaman. Dinas hanya bisa membantu memediasi,” terangnya.

Ia menyatakan, jika memang lahan itu milik warga, maka sudah menjadi hak ahli waris dalam meminta biaya sewa.

“Kalau pihak penyegel tidak ada sewa, tata kelola tidak melibatkan pemilik lahan. Kalau ngontrak harus bayar. Karena proses pembelajaran yang dibiayai proses belajar mengajarnya, tidak membiayai lahan. Kalau itu milik swasta, penyelenggara PAUD harus mebyelesaikan dulu sengketanya, sehingga tidak ada gugatan saat Pemda membantu proses mengajarnya,” paparnya.

Namun jika memang pernah ada transaksi ruislag, maka harus segera duduk bersama dalam mengumpulkan barang bukti, seperti girik dan perjanjian ruislag yang pernah terjadi.

“Harusnya ada bukti tertulis bahwa lahan itu sudah di ruislag dengan kerbau. Di samping itu mungkin lahan itu masih atas nama mereka (ahli waris, red). Kalau tanah bengkok itu milik desa, itu harus jadi aset negara. Pasti ada giriknya itu,” jelasnya. (son)

Tags: Bantenpemkab serangsegelsekolahserang
Previous Post

Bea Cukai Gagalkan Pemasukan 122 Kg Sabu ke RI dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2021

Next Post

Melalui CVC, Bea Cukai Bangun Intimasi dengan Pengguna Jasa

Related Posts

17625232498081692151744495907106
Nusantara

Kuota Naik Candi Borobudur Ditambah Jadi 4.000 Wisatawan Per Hari

Sabtu, 8 November 2025 - 03:14
WhatsApp Image 2025-11-07 at 18.09.13
Nusantara

Revan, Warga Badui Korban Perampokan di Jakarta, Dijenguk Gubernur Banten

Jumat, 7 November 2025 - 19:20
banten
Nusantara

Kontingen Banten Harumkan Nama Daerah Lewat 33 Medali di Popnas 2025

Jumat, 7 November 2025 - 15:37
dian
Nusantara

Ciduk Pengedar Upal, Polda Banten Sita Ribuan Lembar Uang Rupiah dan Dollar Palsu

Jumat, 7 November 2025 - 11:11
yogja
Nusantara

DIY Resmi Miliki Embarkasi, Layani Jamaah Haji Mulai 2026

Jumat, 7 November 2025 - 04:15
tuban
Nusantara

Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Tuban: Bersih Lingkungan, Bertambah Pendapatan

Kamis, 6 November 2025 - 23:09
Next Post
indoposco Melalui CVC, Bea Cukai Bangun Intimasi dengan Pengguna Jasa

Melalui CVC, Bea Cukai Bangun Intimasi dengan Pengguna Jasa

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.