• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Pemerintah Minta Warkopi Harus Miliki Izin

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 27 September 2021 - 18:57
in Gaya Hidup
indoposco

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (kiri) Freddy Harris saat konferensi pers pada Senin. Foto : Humas Dirjen Kekayaan Intelektual

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris menyebutkan bahwa kemunculan Warkopi haruslah memiliki izin. Ini karena sebelumnya sudah ada Warkop DKI yang sudah memiliki merek dagang.

Menurut Freddy, grup Warkopi tidak tercatat memiliki pendaftaran merek dan seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada Lembaga Warkop DKI sebagai pemegang hak eksklusif yang sah apabila ingin menggunakan merek tersebut.

BacaJuga:

HKTB-EIGER Ajak Wisatawan Indonesia Temukan Sisi Alam Hong Kong yang Tak Terduga

Usai Lebaran, PLN EPI Ajak Pegawai Reset Pola Hidup lewat Health Talk DYNAMIC

Autopsy: Dead Body Can Talk’, Ketika Tubuh Tak Bernyawa Menjadi Saksi Paling Jujur

“Kalau dilihat dari hak ciptanya, ketiga anak muda itu menggunakan nama Kasino, Dono, dan Indro, tentunya ini harus izin. Kalau Warkopi dijadikan merek dagang, tentu tidak boleh tanpa izin karena Warkop DKI sudah punya merek,” kata Freddy saat konferensi pers virtual pada Senin (27/9/2021).

Beberapa waktu belakangan kehadiran tiga orang pemuda yang mirip dengan personel Warkop DKI, yakni Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi, dan Sepriadi Chaniago yang tergabung dalam grup manajemen Warkopi menjadi perbincangan publik belakangan ini. Warkopi telah membuat beberapa film pendek di YouTube dan Instagram, serta telah beberapa kali muncul di televisi nasional dengan menggunakan nama Dono, Kasino, dan Indro.

Terkait dengan hal itu, Freddy menyebutkan kelompok ini harus memiliki ijin tertulis karena terkait dengan hak kekayaan intelektual.

“Yang paling penting izinnya secara tertulis. Hak kekayaan intelektual berkaitan dengan nilai ekonomi. Kalau tidak ada nilai ekonominya mungkin ya sudah tidak apa-apa, tapi yang terjadi mereka bertiga akan mendapatkan misalnya honor, kontrak panggung, dan sebagainya, itu yang seharusnya diatur,” tambah Freddy dilansir Antara.

Ia mengatakan Warkop DKI telah menguasai merek dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, dan IDM000557441.

Keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa-jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.

Selain itu, merek Warkop DKI juga meliputi penyajian pertunjukan hidup, organisasi pertunjukan, memproduksi pagelaran, jasa studio rekaman, penyewaan dekor pertunjukan, hiburan televisi, penerbitan naskah selain untuk iklan atau publisitas, studio film; barang-barang cetakan; kertas pembungkus; lukisan; galeri; showroom; kafe; katering makanan/minuman; dan restoran.

Dari kacamata pelindungan ciptaan, Freddy mengatakan Warkopi berpotensi melanggar hak cipta apabila mereka membuat cerita dan penampilan dalam suatu media, atau dalam bentuk film dengan mengambil skenario dari film-film komedi yang telah ada sebelumnya.

Warkop DKI sendiri memiliki hak cipta yang dilindungi, yaitu karya film komedi yang dilindungi sebagai ciptaan sinematografi. Hak tersebut berupa hak moral atas karya pertunjukkan.

Selain itu, terdapat hak ekonomi atas potret atau foto-foto mereka dalam penampilan dalam berbagai media serta hak ekonomi atas film-film komedi dan hak pelaku pertunjukan atas film-film Warkop DKI dipegang oleh produser film.

Freddy juga menekankan bahwa pemegang hak eksklusif merek harus memastikan kembali jika masa periode perlindungan kekayaan intelektual telah berakhir dan mendaftarkan kembali mereknya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Beberapa orang kerap lupa, mereka menganggap mereknya itu seumur hidup. Padahal tidak begitu, kalau mereknya lewat masa periode tidak didaftarkan kembali, orang lain nanti boleh memakai,” katanya.

Untuk menghindari pelanggaran hak kekayaan intelektual dari ciptaan, masyarakat kini dapat mendaftarkan ciptaan maupun mereknya secara daring di situs resmi DJKI, yakni dgip.go.id. (aro)

Tags: hak patenhakiWarkop DKIWarkopi

Berita Terkait.

hktb
Gaya Hidup

HKTB-EIGER Ajak Wisatawan Indonesia Temukan Sisi Alam Hong Kong yang Tak Terduga

Rabu, 1 April 2026 - 11:22
epi
Gaya Hidup

Usai Lebaran, PLN EPI Ajak Pegawai Reset Pola Hidup lewat Health Talk DYNAMIC

Rabu, 1 April 2026 - 11:11
autopsi
Gaya Hidup

Autopsy: Dead Body Can Talk’, Ketika Tubuh Tak Bernyawa Menjadi Saksi Paling Jujur

Rabu, 1 April 2026 - 08:20
Earth Hour 2026, Morrissey Hotel Menteng Ajak Tamu dan Karyawan Hidup Lebih Hijau
Gaya Hidup

Earth Hour 2026, Morrissey Hotel Menteng Ajak Tamu dan Karyawan Hidup Lebih Hijau

Senin, 30 Maret 2026 - 15:22
Lee Sang Bo Tutup Usia, Polisi Selidiki Penyebab Kematian Aktor Private Lives
Gaya Hidup

Lee Sang Bo Tutup Usia, Polisi Selidiki Penyebab Kematian Aktor Private Lives

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:09
BTS
Gaya Hidup

BTS Pecahkan Rekor Pribadi, “ARIRANG” Tembus 4,1 Juta Kopi di Minggu Pertama

Minggu, 29 Maret 2026 - 02:20

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.