• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengamat: Sedekah ASN Banten Rawan Disalahgunakan

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 25 September 2021 - 11:57
in Nusantara
indoposco

Pengamat Kebijakan Publik Banten, Moch Ojat Sudrajat.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat berharap, sedekah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipungut melalui masing masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dengan besaran nilai ditentukan sesuai dengan pangkat dan golongan, tidak digunakan untuk politik pencitraan menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Apalagi, kata Ojat, semua OPD langsung membelanjakan “dana sedekah ASN” tersebut ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) yang jelas-jelas bukan sebagai distributor, dan belum pernah berpengalaman dalam pengadaan sembako.

BacaJuga:

NPPBKC Terbit, CV Makmur Berkah Sejahtera Siap Jalankan Usaha Taat Regulasi

RUU Pemerintahan Aceh Ditunda, Baleg DPR Tunggu Penyempurnaan Pasal Krusial

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

”Penunjukan BUMD ABM menunjukkan adanya dugaan pengkondisian OPD, dimana di ABM itu sendiri duduk sebagai komisaris adalah Plt Sekda yang juga Kepala Inspektorat, sehingga sangat rentan terjadinya konflik kepentingan,” ujar Ojat kepada Indoposco, Sabtu (25/9/2021).

“Harusnya OPD yang mengumpulkan sedekah ASN itu, diberikan kebebasan untuk menentukan penyedia barang dan mustahik atau yang berhak menerima sedekah,” sambungnya.

Ia mengendus, sedekah dari ASN ini nantinya diduga akan digunakan untuk politik pencitraan, karena pembagiannya dilakukan secara bertahap sepanjang bulan Oktober 2021 saat kunjungan kepala daerah ke kabupaten/kota.

”Dapat diduga ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, sembako tersebut akan disimpan dulu di suatu gudang, atau dana yang diduga sudah dikirimkan atau ditransfer ke BUMD PT ABM oleh masing masing OPD akan dibiarkan mengendap dulu dalam jangka waktu tertentu,” tuturnya.

Dikatakan, jika penyalurannya sembako hasill sedekah ASN ini dilakukan saat gubernur dan wakil gubernur kunjungan ke suatu proyek di kabupaten/ kota, justru akan menimbulkan bias. ”Apakah sedekah ASN ini dari gubernur dan wakil gubernur atau dari ASN?” cetusnya.

Menurtnya, jika benar gubernur dan wakil gubernur akan memberikan bantuan demikian, maka akan lebih baik menggunakan anggaran dana dari Biaya Penunjang Operasional (BPO) kepala daerah yang jelas ketentuannya diatur pada PP Nomor 109 Tahun 2000.

”Kalau nanti yang membagikan gubernur atau wakil gubernur, apakah nggak sebaiknya menggunakan BPO kepala daerah yang sudah diatur dalam PP Nomor 109 tahun 2000,” tukasnya.

Rahmat, seorang warga masyarakat Lebak berharap, pengelolaan sedekah ASN dalam rangka HUT Banten ke-21 itu diserahkan pengelolaannya kepada Baznas (Badan Amal Zakat Nasional) Provinsi, Kota dan Kabupaten, karena Baznas yang memiliki data mustahik atau yang berhak menerima zakat dan sedekah.

”Biar tidak timbul siudzon di masyarakat, sebaiknya pengelolaan sedekah ASN itu diserahkan ke lembaga resmi Baznas yang memiliki data mustahik atau penerima zakat/sedekah di setiap kota/kabupaten,” tukasnya. (yas)

Tags: BantenSedekah ASN

Berita Terkait.

bc
Nusantara

NPPBKC Terbit, CV Makmur Berkah Sejahtera Siap Jalankan Usaha Taat Regulasi

Rabu, 1 April 2026 - 11:32
Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Nusantara

RUU Pemerintahan Aceh Ditunda, Baleg DPR Tunggu Penyempurnaan Pasal Krusial

Rabu, 1 April 2026 - 05:12
Epson Resmikan Solution Center, Percepat Transformasi Digital Bisnis di Jawa Timur
Nusantara

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:06
soni
Nusantara

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:15
gempa
Nusantara

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03
sholat
Nusantara

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Senin, 30 Maret 2026 - 03:03

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.