INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. Ia ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Azis Syamauddin tampak keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dan memasuki ruang konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri dan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri serta Direktur Penyidikan KPK, Sabtu (25/9/2021) pukul 00.30 WIB dini hari.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan dalam perkara ini, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap wakil ketua DPR RI Periode 2019-2024 tersebut dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan.
“Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani isoman sebab sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19, maka KPK mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh tim penyidik dengan melibatkan petugas medis,” ujar Firli.
Pengecekan kesehatan terhadap Azis Syamsuddin berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
“Tim KPK selanjutnya membawa AZ ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Firli mengatakan setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
“Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud,” ujar Firli.
Firli menegaskan, KPK menyayangkan perbuatan yang dilakukan AZ.
“Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” tegasnya. (dam)









