• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Terpidana Tomtom Dabbul Qomar Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Redaksi by Redaksi
Jumat, 24 September 2021 - 12:05
in Headline
indoposco

Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terpidana kasus korupsi pengadaan tanah untuk sarana linkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung tahun 2012-2013, Tomtom Dabbul Qomar, dieksekusi oleh jaksa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, setelah perkaranya memproleh kekuatan hukum tetap.

Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 tersebut, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mendapat hukuman lebih berat menjadi 8 tahun penjara. Padahal, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 28 Oktober 2020 lalu memvonis Tomtom Dabbul Qomar hukuman pidana 6 tahun penjara.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Indoposco.id, Jumat (24/9/2021) menjelaskan perkara terpidana Tomtom Dabbul Qomar telah berkekuatan hukum tetap setelah adanya Putusan MA Nomor : 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor : 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 28 Oktober 2020.

“Jaksa yang melakukan eksekusi yakni Rusdi Amin. Terpidana Tomtom Dabbul Qomar, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, pada Kamis (23/9/2021),” ujar Ali.

Tidak hanya itu, terpidana Tomtom juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp5,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.

Tidak hanya terpidana Tomtom, rekannya yang juga mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Kadar Slamet, juga dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah adanya Putusan MA Nomor :2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipkor pada PT Bandung Nomor : 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 Jo Putusan Pengadulan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 26 Oktober 2020 .

Putusan MA Nomor :2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, memvonis Kadar Slamet dengan hukuman 8 tahun penjara atau lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Bandung hanya 5 tahun penjara.

“Kadar Slamet dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ali.

Tidak hanya itu, terpidana Kadar Slamet juga mendapat pembebanan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp9,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun. (dam)

Tags: korupsiLapas SukamiskinTomtom Dabbul Qomar
Previous Post

CDC AS Dukung Vaksin Booster Pfizer Untuk Masyarakat

Next Post

Upaya Pemulihan Sektor Pariwisata di Era Adaptasi Kebiasaan Baru

Related Posts

korban
Headline

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jalani Operasi dan Kini Dirawat di ICU

Minggu, 9 November 2025 - 05:08
korban-sman72
Headline

Densus 88 Selidiki Dugaan Pelaku Ledakan SMAN 72 dengan Jaringan Terorisme

Minggu, 9 November 2025 - 04:07
humas-polda
Headline

Korban Ledakan di SMAN 72 Bertambah Jadi 96 Orang

Minggu, 9 November 2025 - 03:10
humas-polda
Headline

Polisi Temukan Serbuk Saat Geledah Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 01:13
KPK
Headline

Belum Sepekan, KPK Ringkus 2 Kepala Daerah Berturut-turut

Sabtu, 8 November 2025 - 19:17
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.20.04
Headline

KPK Amankan 13 Orang Dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Sabtu, 8 November 2025 - 09:59
Next Post
indoposco

Upaya Pemulihan Sektor Pariwisata di Era Adaptasi Kebiasaan Baru

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.