• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Berantas Peredaran Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Kembali Edukasi Masyarakat

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 24 September 2021 - 16:35
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Untuk mengoptimalkan pengawasan atas barang kena cukai yang beredar di masyarakat, Bea Cukai secara aktif memberikan edukasi. Hal ini sejalan dengan komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok dan miras.

Selain itu, edukasi yang diberikan kepada masyarakat ini, merupakan kerja sama Bea Cukai dan Pemerinta Daerah (Pemda) sebagai salah satu manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

BacaJuga:

Tak Kehilangan Identitas, Ulama Tekankan Standarisasi Kitab Kuning dan Sertifikasi Guru di Pesantren

Korupsi CSR BI, KPK Periksa Dua Notaris

Ini Respons KPK atas Permintaan ICW untuk Periksa Gubernur Sumut

Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi memaparkan bahwa pada kesempatan ini Bea Cukai kembali melaksanakan edukasi melalui kegiatan sosialisasi di Kuala Langsa, Pekanbaru, Bengkulu, Yogyakarta, dan Jayapura.

“Bea Cukai Kuala Langsa mengadakan sosialisasi di wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk mengajak masyarakat lebih paham tentang ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga nantinya masyarakat akan berkolaborasi dengan Bea Cukai untuk memberantas peredarannya,” ungkap Firman.

Sementara Bea Cukai Bengkulu melaksanakan edukasi melalui stasiun TV lokal Bengkulu Ekspress TV (BETV) dalam program Ngopi Pagi, dan menjelaskan bahwa ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai bekas dan/atau palsu, dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

“Hal ini juga disosialisasikan oleh Bea Cukai Pekanbaru kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat umum dalam mengonsumsi produk yang sesuai aturan, serta meningkatkan kepatuhan pemilik toko kelontong yang menjual rokok,” ujar Firman.

Firman juga mengungkapkan bahwa dalam rangka pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Yogyakarta berkolaborasi dengan Pemda DIY juga mengelar sosialiasi yang diikuti oleh pegawai pemerintah kabupaten/kota. Pada kegiatan ini dibahas mengenai langkah strategis yang dapat dilakukan secara bersinergi untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah DIY.

“Selain itu, di Jayapura juga dilaksanakan sosialisasi secara daring yang diikuti oleh pengguna jasa di bidang cukai, seperti distributor dan pemilik toko yang menjual minuman keras. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berharap pengguna jasa dapat menjalankan ketentuan sesuai aturan yang berlaku, sehingga produk yang beredar di masyarakat adalah legal dan aman untuk dikonsumsi,” pungkas Firman. (ipo)

Tags: Bea CukaiMiras Ilegalrokok ilegal
Berita Sebelumnya

China Tak Punya Hak Menentang Taiwan Masuk Pakta Perdagangan Pasifik

Berita Berikutnya

Tegah Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Bea Cukai Jambi Galakan Operasi Gempur Rokok Ilegal

Berita Terkait.

kemenag
Nasional

Tak Kehilangan Identitas, Ulama Tekankan Standarisasi Kitab Kuning dan Sertifikasi Guru di Pesantren

Sabtu, 15 November 2025 - 09:00
budi
Nasional

Korupsi CSR BI, KPK Periksa Dua Notaris

Sabtu, 15 November 2025 - 07:07
boby
Nasional

Ini Respons KPK atas Permintaan ICW untuk Periksa Gubernur Sumut

Sabtu, 15 November 2025 - 06:06
purbaya
Nasional

Menkeu: Ada Lembaga Kembalikan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Sabtu, 15 November 2025 - 00:30
ekraf
Nasional

Kemenekraf Tetapkan DIY Masuk 15 Lokasi Prioritas Ekonomi Kreatif

Jumat, 14 November 2025 - 23:13
bupras
Nasional

Kasus Korupsi CSR BI, Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 14 November 2025 - 22:32
Berita Berikutnya
Tegah Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Bea Cukai Jambi Galakan Operasi Gempur Rokok Ilegal

Tegah Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Bea Cukai Jambi Galakan Operasi Gempur Rokok Ilegal

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3954 shares
    Share 1582 Tweet 989
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2763 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.