• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Luhut Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi terkait Laporannya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 22 September 2021 - 17:35
in Nasional
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Rabu (22/9). Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Rabu (22/9). Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi terkait laporan polisi terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar serta Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

“Tidak ada urusan ke situ, saya tidak sempat waktu mikir ke situ, pekerjaan saya udah banyak,” tutur Luhut pada wartawan Antara di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

BacaJuga:

Tinggalkan Pola Orde Baru, TNI Didorong Transparan Usut Kasus Andrie Yunus

Pesan Menag di Hari Suci Nyepi 2026, Satu Bumi dan Satu Keluarga

Kekerasan terhadap Aktivis Ancaman Serius Demokrasi Indonesia, Begini Respons DPR

Luhut juga menjelaskan pihaknya tidak berkomunikasi dengan Haris ataupun Fatia, dan sudah 2 kali melayangkan somasi tetapi tidak mendapatkan tanggapan.

“Saya tidak ada komunikasi. Kalian sudah disomasi sama Pak Juniver (Girsang) 2 kali kan sudah cukup,” ucapnya.

Karena tidak adanya tanggapan dari kedua terlapor, kemudian Luhut melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong alias hoaks itu ke polisi.

“Ya karena sudah 2 kali dia tidak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan karena 2 kali saya sudah minta maaf tidak mau minta maaf saat ini kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan,” ucap Luhut.

Laporan Luhut Binsar Pandjaitan itu sudah diterima serta terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan kliennya hadir langsung ke Polda Metro Jaya karena laporannya berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta kasus perdata.

“Memang Pak Luhut yang langsung membuat laporan ini, buktinya dan pasal yang sudah dilaporkan juga ada sampai 3 pasal mulai UU ITE, lalu pidana umum serta ada juga soal berita bohong,” tutur Juniver.

Menurut informasi yang dikumpulkan, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

Video itu membahas laporan beberapa organisasi termasuk KontraS mengenai bisnis para pejabat ataupun purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas ataupun rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. (mg2)

Tags: Fatia Maulidiyantiharis azharhukumKontraSkriminalisasiLokataruLuhut Binsar PandjaitanPolda Metro Jaya

Berita Terkait.

Aktivis
Nasional

Tinggalkan Pola Orde Baru, TNI Didorong Transparan Usut Kasus Andrie Yunus

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:47
Menag-RI
Nasional

Pesan Menag di Hari Suci Nyepi 2026, Satu Bumi dan Satu Keluarga

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:37
AY
Nasional

Kekerasan terhadap Aktivis Ancaman Serius Demokrasi Indonesia, Begini Respons DPR

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:27
Membaca
Nasional

Tingkatkan Budaya Baca, Jangkauan MABB 2026 Diperluas ke Cilegon dan Serang

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:46
Remisi Nyepi Diberikan ke 1.506 Narapidana, Ini Rinciannya
Nasional

Remisi Nyepi Diberikan ke 1.506 Narapidana, Ini Rinciannya

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:03
Mudik 2026: Angka Fatalitas Turun Drastis, Korban Luka Berat Justru Naik
Nasional

Mudik 2026: Angka Fatalitas Turun Drastis, Korban Luka Berat Justru Naik

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:13

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2306 shares
    Share 922 Tweet 577
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.