• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Istri Haid Haram Digauli, Ini Penjelasan Para Ulama

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 22 September 2021 - 15:59
in Gaya Hidup
indoposco

Kaum hawa. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Aminudin Yaqub mengatakan, para ulama memiliki sejumlah pandangan mengenai hukum berhubungan seksual saat istri sedang haid.

“Pendapat para ulama mengenai hubungan seksual saat istri sedang haid ada persamaan dan perbedaan. Tapi, para ulama sepakat hubungan seksual (bertemunya dua alat vital) saat istri sedang haid hukumnya haram,” kata Aminudin Yaqub dalam keterangan, Rabu (22/9/2021).

BacaJuga:

Earth Hour 2026, Morrissey Hotel Menteng Ajak Tamu dan Karyawan Hidup Lebih Hijau

Lee Sang Bo Tutup Usia, Polisi Selidiki Penyebab Kematian Aktor Private Lives

BTS Pecahkan Rekor Pribadi, “ARIRANG” Tembus 4,1 Juta Kopi di Minggu Pertama

Menurut pendapat ulama, dikatakan dia, Ibnu Abbas RA, saat istri sedang haid diharamkan berbagai bentuk hubungan seksual dengan istri. Baik bertemunya kedua alat vital suami istri, ataupun hanya bersentuhan saja sudah haram.

Sementara kalangan Mazhab Maliki dan Hanafi mengatakan, hubungan suami istri diperbolehkan selama yang tidak boleh disentuh yaitu antara pusar dan lutut istri. Sementara jika hanya untuk bersenang-senang dengan istri selama pada bagian itu tidak disentuh, maka hukumnya diperbolehkan.

“Berdasarkan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW dari Maimunah, Rasulullah SAW pada saat istri-istrinya sedang haid tetap menggaulinya, tetapi hanya pada bagian ‘di atas sarung’ atau di atas pusar,” katanya.

Ia menjelaskan, bahwasanya sebelum Islam hadir, ada tradisi-tradisi dimana wanita yang sedang haid harus dijauhi bahkan diasingkan. Jangankan satu kamar dengan wanita haid, untuk satu rumah pun tidak boleh.

“Kehadiran Islam, dengan QS Al Baqarah ayat 222 meluruskan tradisi yang salah itu. Pada saat haid, yang diajuhi bukan wanitanya, melainkan tempat keluarnya haid dari wanita,” terangnya. (nas)

Tags: HaidMUIulama

Berita Terkait.

Earth Hour 2026, Morrissey Hotel Menteng Ajak Tamu dan Karyawan Hidup Lebih Hijau
Gaya Hidup

Earth Hour 2026, Morrissey Hotel Menteng Ajak Tamu dan Karyawan Hidup Lebih Hijau

Senin, 30 Maret 2026 - 15:22
Lee Sang Bo Tutup Usia, Polisi Selidiki Penyebab Kematian Aktor Private Lives
Gaya Hidup

Lee Sang Bo Tutup Usia, Polisi Selidiki Penyebab Kematian Aktor Private Lives

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:09
BTS
Gaya Hidup

BTS Pecahkan Rekor Pribadi, “ARIRANG” Tembus 4,1 Juta Kopi di Minggu Pertama

Minggu, 29 Maret 2026 - 02:20
Key
Gaya Hidup

Key Kembali dari Hiatus, SHINee Siap Gelar Konser “THE INVERT” Mei 2026

Minggu, 29 Maret 2026 - 01:11
Dipanggil Timnas, Hodak Dorong Duo Persib Tampil Percaya Diri di FIFA Series
Gaya Hidup

HYBE Kecam Lirik BTS dalam Pernyataan Mengejutkan, Memicu Kemarahan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:13
Taiwan Excellence Gelar Kompetisi Desain FuBear 2026, Kreator Indonesia Diajak Go Healthy
Gaya Hidup

Taiwan Excellence Gelar Kompetisi Desain FuBear 2026, Kreator Indonesia Diajak Go Healthy

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:39

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    962 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.