• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wamenkumham Berharap RUU Narkotika Disahkan Oktober 2021

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 September 2021 - 17:47
in Nasional
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Narkotika bisa segera disahkan pada Oktober atau paling lama November 2021.

“Ketika itu disahkan, maka penanganan para pengguna narkoba akan lebih kepada tindakan, bukan penghukuman,” tutur Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

BacaJuga:

DPR Minta Wacana WFH Satu Hari untuk Tekan Konsumsi BBM Dievaluasi

Respons Gejolak Harga Minyak Dunia, Setjen DPR RI Terapkan Langkah Efisiensi: Dari Penggunaan BBM Pejabat hingga Perjalanan Dinas

Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan: “Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal”

Dia menjelaskan rehabilitasi merupakan salah satu bentuk dari tindakan. Di dalam hukum pidana juga mengenal istilah punishment serta treatment yang merupakan bagian dari kebijakan pidana.

Harapan Prof. Eddy itu juga didasari oleh kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini penuh sesak akibat kelebihan kapasitas hunian.

Menurut dia, dengan masuknya RUU Narkotika ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), maka kasus kelebihan kapasitas lapas bisa segera diatasi.

Secara pribadi ia berterus terang miris melihat kondisi lapas di Tanah Air yang umumnya diisi oleh narapidana dengan kasus narkotika. Lebih buruk lagi, rata-rata mereka tersandung penyalahgunaan narkotika di bawah 0,5 gr atau kategori pengguna.

Tidak hanya itu, hukuman untuk mereka rata-rata 5 hingga 6 tahun dan tidak mendapatkan hak-haknya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2022.

Terakhir, ke depan diharapkan pola pikir penegak hukum maupun masyarakat sudah mengerti atau memahami bahwa konsep hukum pidana modern tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, tetapi lebih kepada restoratif, korektif serta rehabilitatif. (mg2)

Tags: DisahkanOktober 2021RUU NarkotikaWamenkumham

Berita Terkait.

Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nasional

DPR Minta Wacana WFH Satu Hari untuk Tekan Konsumsi BBM Dievaluasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 03:11
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nasional

Respons Gejolak Harga Minyak Dunia, Setjen DPR RI Terapkan Langkah Efisiensi: Dari Penggunaan BBM Pejabat hingga Perjalanan Dinas

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:21
Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan: “Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal”
Nasional

Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan: “Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal”

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:56
Terbuka Peluang Pihak Ketiga Jadi Penengah konflik Iran–AS, Fraksi PKS DPR Dorong Peran Indonesia sebagai “Honest Broker”
Nasional

Terbuka Peluang Pihak Ketiga Jadi Penengah konflik Iran–AS, Fraksi PKS DPR Dorong Peran Indonesia sebagai “Honest Broker”

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:03
Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik
Nasional

Istirahat Tiap 3 Jam, Pemudik Terjaga dari Risiko Kecelakaan 

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:06
Bea Cukai dan Polri Bongkar Dua Upaya Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Nasional

Bea Cukai dan Polri Bongkar Dua Upaya Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:34

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.