• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kemendagri Masih Menelaah Usulan Pemberhentian Sekda Banten

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 September 2021 - 14:45
in Nusantara
indoposco

Mantan Sekda Banten, Al Muktabar. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini masih menelaah usulan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, ketika dihubungi Indoposco.id, Selasa (21/9/2021) menjelaskan, pihak Kemendagri telah menerima surat usulan pemberhentian Sekda Banten Al Muktabar, yang disampaikan Pemprov Banten dalam hal ini Gubernur Banten Wahidin Halim.

BacaJuga:

Buntut Kasus Bupati Bekasi, KPK Lanjutkan Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah

Menuju Zona Integritas WTAB, Kanwil BPN Banten Studi Banding ke Kanwil BPN DKI Jakarta

“Yang kami terima itu adalah surat usulan pemberhentian Sekda Banten dengan lampiran surat pengunduran diri Sekda Banten Al Muktabar. Saat ini masih ditelaah oleh tim di Kemendagri,” ujar Benni.

Benni menjelaskan karena Sekda dilantik dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Presiden tentu pemberhentian juga melalui SK Presiden.

“Mekanisme pemberhentian itu disampaikan pemerintah provinsi kepada Presiden melalui Kemendagri. Saat ini memang Kemendagri sedang menelaah lebih jauh, mengkaji lebih jauh tentang usulan Pemprov Banten tersebut,” katanya.

Benni sekali lagi menegaskan tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah sedang mengkaji dan menelaah surat usulan pemberhentian Sekda Banten itu sebelum sampai ke meja Presiden Jokowi.

“Kajian dan telaahan itu berkaitan dengan banyak aspek baik dari segi aturan maupun aspirasi daerah dalam hal ini Pemprov Banten. Tokoh masyarakat, Gubernur dan Wakil Gubernur juga akan ditanya pendapatnya termasuk situasi terkini di Pemprov Banten saat ini. Situasi terkini yang dimaksud di sini yakni terkait roda pemerintahan apakah berjalan efektif atau tidak,” katanya.

Benni menegaskan, Kemendagri tentu tidak bisa gegabah menyampaikan informasi yang akan ditindaklanjuti Presiden.

“Kemendagri perlu meyakini apa yang akan kami laporkan kepada Presiden sudah sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Benni.

Kendati demikian ia menegaskan bahwa pengunduran diri pejabat tinggi madya merupakan hak yang bersangkutan.

“Pengunduran diri itu pilihan yang bersangkutan, dengan pertimbangan yang bersangkutan,” katanya.

Terkait informasi yang beredar bahwa usulan pengunduran diri Sekda Banten Al Muktabar ditolak oleh Kemendagri, pihaknya mengatakan informasi itu tidak sepenuhnya benar.

“Kami masih mengkaji dan menelaahnya (usulan pemberhentian Sekda Banten),” ujar Benni. (dam)

Mantan Sekda Banten Al Muktabar

Tags: Kemendagripemberhentian Sekda BantenSekda Banten

Berita Terkait.

Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nusantara

Buntut Kasus Bupati Bekasi, KPK Lanjutkan Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Kamis, 2 April 2026 - 23:15
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nusantara

Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah

Kamis, 2 April 2026 - 22:19
Menuju Zona Integritas WTAB, Kanwil BPN Banten Studi Banding ke Kanwil BPN DKI Jakarta
Nusantara

Menuju Zona Integritas WTAB, Kanwil BPN Banten Studi Banding ke Kanwil BPN DKI Jakarta

Kamis, 2 April 2026 - 16:26
gempaa
Nusantara

Update Gempa M 7,6 Sulut: 1 Orang Meninggal dan Sejumlah Bangunan Rusak

Kamis, 2 April 2026 - 12:37
bc2
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Amunisi Ilegal di Perbatasan Indonesia-PNG

Kamis, 2 April 2026 - 11:22
bc
Nusantara

Bea Cukai Asistensi Penerima Fasilitas Kepabeanan, Dukung Kelancaran Industri dan Logistik

Kamis, 2 April 2026 - 10:47

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.