• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dicopot, Ketua Komisi II Kota Serang Geram

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 20 September 2021 - 14:28
in Nusantara
indoposco

Anggota DPRD Kota Serang, Pujiyanto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Ketua Komisi II pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Pujiyanto mempertanyakan mekanisme pencopotannya kepada pimpinan rapat Paripurna, Senin (20/9/2021).

Salah satu yang dipersoalkan kepada Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan (BK) ihwal alasan pencopotannya lantaran absensi yang tidak tercatat. Padahal, pihaknya mengikuti setiap rapat Paripurna melalui virtual.

BacaJuga:

Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu

Urai Macet di Tol Japek, Pemudik Sebut Skema Contraflow Sangat Membantu

H+1 Lebaran 2026, 46 RT di Jaktim Terendam Banjir

“Saya ingin menanyakan kepada pimpinan, BK menyoal kebolosan saya dan itu jadi landasan di Paripurnakan tanggal 15 (September) pencopotan saya,” katanya saat melakukan interupsi di sidang Paripurna.

Ia menyampaikan hak pembelaan diri sesuai yang tertera di tata tertib (Tartib). Dalam Pasal 22, seharusnya pembelaan diri dilakukan sebelum adanya Paripurna pencopotan.

“Saya keberatan pencopotan AKD (alat kelengkapan dewan) saya, dari badan anggaran maupun Komisi II, yang menjadi landasannya alasannya absensi. Maka saya tanyakan, apakah kehadiran via virtual itu masuk absensi tidak?,” tanyanya.

Kemudian, tentang Tartib Pasal 99 Ayat 1 dalam hal badan kehormatan memberikan sanksi pemberhentian sebagai pimpinan AKD paling lama 30 hari setelah diumumkan dalam paripurna.

Selain itu, dalam Pasal 99 Ayat 2, lanjutnya, jadwal rapat Paripurna sesuai Ayat 1 ditetapkan oleh badan musyawarah.

“Yang ingin saya pertanyakan apakah pemberhentian saya dirapatkan di badan musyawarah?,” ucapnya.

Pihaknya berharap kepada Pimpinan DPRD dan anggota, untuk mengakhiri keputusansesuai mekanisme dan ketentuan yang ada. Karena itu bagian dari warwah legislatif.

“Dan saya sedikit janggal dalam surat yang dikeluarkan BK pencopotan AKD tanggal 14 September dan SK pencopotan saya dari AKD tanggal 14 September juga, dan di Paripurnakan tanggal 15 September. Saya anggota DPRD memiliki hak untuk klarifikasi atas tuduhan ataupun sanksi yang saya lakukan,” tegasnya.

Sebagai Pimpinan rapat Paripurna, Roni Alfanto menyatakan, pembelaan terkait keputusan pencopotan AKD tidak tepat disampaikan di rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Termikasih Ka Pujiyanto telah menyampaikan intruksi. Perlu kami sampaikan agenda kita hari ini penyampaian Penyertaan Modal Pemkot Serang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani. Kedua perubahan Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah,” jawabnya.

Menurutnya, sah atau tidaknya pencopotan itu ada pada mekanisme BK.

“Sah atau tidaknya pemberhentian Kaka Pujiyanto, mekanismenya bukan di sini, silahkan nanti tanya ke BK, tanya ke Pimpinam DPRD, dan tanya ke Fraksi. Saya pikir cukup karena sudah saya jawab, silahkan tanya ke Fraksi pemberhentian bapak Pujiyanto,” paparnya.

Tidak puas dengan jawaban itu, Pujiyanto mempertegas klarifikasi ihwal pencatatan absensi Paripurna melalui virtual.

“Saya hanya menanyakan saja, apakah yang virtual ada absensi atau tidak?,” timpalnya.

Kemudian, Roni yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) NasDem Kota Serang mengaku akan memfasilitasi protes yang dilakukan Pujiyanto melalui BK.

“Yang absensi virtual atau tidak silahkan tanya ke BK, karena saya tidak pegang bahan itu. Setelah ini BK akan kita undang untuk itu,” tuturnya.

Dengan jawaban itu, Pujiyanto memilih pasrah dan tidak berdebat dalam rapat Paripurna tersebut. (son)

Tags: DPRD Kota SerangKetua Komisi II DPRD Kota SerangKomisi II Kota SerangPujiyanto

Berita Terkait.

Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu
Nusantara

Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:45
Pemudik
Nusantara

Urai Macet di Tol Japek, Pemudik Sebut Skema Contraflow Sangat Membantu

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:31
Banjir
Nusantara

H+1 Lebaran 2026, 46 RT di Jaktim Terendam Banjir

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:40
Macet
Nusantara

Antisipasi Macet Parah, Skema One Way Puncak Bogor Mulai Berlaku Hari Ini

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:08
Achmad-L
Nusantara

Gubernur Jateng: Idul Fitri Memperkuat Semangat Menatap Masa Depan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:36
Salat-id
Nusantara

Salat Id Digelar di Tengah Jejak Sisa Banjir di Agam

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:23

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2665 shares
    Share 1066 Tweet 666
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.