• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemerintah Perpanjang Diskon PPnBM 100 Persen. Sampai Kapan? Simak!

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 18 September 2021 - 21:28
in Ekonomi
Deretan kendaraan dari Daihatsu. Foto : Antara/HO

Deretan kendaraan dari Daihatsu. Foto : Antara/HO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi memperpanjang masa diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk kendaraan bermotor hingga akhir Desember 2021. Ini untuk mendorong efek ganda perekonomian serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Pemberian insentif diskon 100 persen ini semula berakhir Agustus 2021, tetapi, karena implementasinya terbukti efektif memacu perkembangan ekonomi melalui peningkatan konsumsi masyarakat menengah atas, pemerintah memutuskan memperpanjang,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan pers, Sabtu (18/9/2021).

BacaJuga:

Pererat Silaturahmi, Oakwood Suites Kuningan Jakarta Hadirkan Halal Bi Halal Celebration

Desa BRILiaN Tompobulu: Bukti Nyata Sinergi Potensi Lokal dan Digitalisasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Lebaran Tetap Ekspor, Maesindo Kirim 7.622 Karton Produk dari Bantul ke Berbagai Benua

Perpanjangan insentif tercantum dalam PMK 120/PMK 010/2021. Perpanjangan diberlakukan pada PPnBM DTP 100 persen untuk mobil segmen kurang dari atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2 dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 70 persen, PPnBM DTP 50 persen untuk mobil bersegmen 1.500 cc s.d 2.500 cc kategori 4×2 dengan TKDN paling sedikit 60 persen dan PPnBM DTP 25 persen untuk mobil bersegmen 1.500 cc s.d 2.500 cc kategori 4×4 dengan TKDN paling sedikit 60 persen.

“Bagi yang sudah terlanjur bayar PPnBM atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor September 2021, akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan,” tutur Johnny dikutip Antara.

Perpanjangan masa diskon ini turut mempertimbangkan hasil evaluasi penjualan mobil serta efek ganda yang ditimbulkan. Dampak yang timbul antara lain peningkatan permintaan, produksi, tenaga kerja maupun sektor pendukung seperti industri barang logam karet serta jasa keuangan.

Secara kumulatif, dari Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel tumbuh 38,5 persen secara year-on-year. Produksi mobil secara kumulatif sejak awal tahun pun tumbuh 49,4 persen.

“Peningkatan produksi ini tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik, tetapi, juga ekspor kendaraan complete knock down (CKD) yang tumbuh 169,7 persen (yoy),” tutur Johnny.

Dengan performa itu, pertumbuhan Produk Domestik Bruto sektor industri dan perdagangan alat angkutan tumbuh masing- masing 45,7 persen dan 37,9 persen (yoy) pada kuartal II 2021.

Apabila terus dipertahankan, performa ini akan mempercepat pemulihan ekonomi serta para produsen kendaraan bermotor bisa kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi. (mg2)

Tags: mobilpajakPPnBM

Berita Terkait.

oakwood
Ekonomi

Pererat Silaturahmi, Oakwood Suites Kuningan Jakarta Hadirkan Halal Bi Halal Celebration

Senin, 30 Maret 2026 - 16:46
bri
Ekonomi

Desa BRILiaN Tompobulu: Bukti Nyata Sinergi Potensi Lokal dan Digitalisasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Senin, 30 Maret 2026 - 16:36
Lebaran Tetap Ekspor, Maesindo Kirim 7.622 Karton Produk dari Bantul ke Berbagai Benua
Ekonomi

Lebaran Tetap Ekspor, Maesindo Kirim 7.622 Karton Produk dari Bantul ke Berbagai Benua

Senin, 30 Maret 2026 - 16:16
honda
Ekonomi

Usai Mudik, Jangan Abaikan Kondisi Motor: 5 Pengecekan Ini Wajib Dilakukan Agar Tetap Prima

Senin, 30 Maret 2026 - 16:06
Kemenkop Fokus Perkuat Sinergi Hadapi Tahap Operasionalisasi Kopdes Merah Putih
Ekonomi

Swiss-Belhotel International Percepat Ekspansi di Indonesia pada 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 15:52
Inni Dawet, Kuliner Tradisional yang Berkembang Manfaatkan LinkUMKM BRI
Ekonomi

Inni Dawet, Kuliner Tradisional yang Berkembang Manfaatkan LinkUMKM BRI

Senin, 30 Maret 2026 - 14:51

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.