• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polisi Segera Umumkan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Ali Rachman by Ali Rachman
Jumat, 17 September 2021 - 18:27
in Headline
indoposco

Kondisi bangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten usai terbakar hebat. Foto: Antara/Muhammad Zulfikar

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pihak kepolisian menyatakan, penetapan tersangka kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang diumumkan dalam waktu dekat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya bakal terlebih dahulu berencana melakukan gelar perkara pada pekan depan.

“Bisa minggu depan, Senin atau Selasa kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka,” kata Tubagus Ade dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menemukan, perbuatan pidana di dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. “Jadi ada dua peristiwa yang menjadi obyek penyidikan dari penyidik,” tutur Tubagus.

Penyidik telah mengumpulkan alat bukti agar unsur-unsur pada Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP terpenuhi.

Adapun unsur pada Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP berorientasi pada penyebab kebakaran, sedangkan Pasal 359 pada akibat yang ditimpulkan dari kebakaran.

“Pertama, mengarah timbul api kenapa dipakai Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, karena nanti akan ditentukkan unsur kesengajaannya dan sebagainya. Kemudian Pasal 359 KUHP akibat materil adalah meninggal seseorang itulah arah penyidikannya,” imbuhnya.

Kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari WIB. Akibat kebakaran itu, 49 napi meninggal dunia dan puluhan orang lainnya terluka. (dan)

Tags: Kebakaran LapasKebakaran Lapas TangerangLapas Kelas 1 TangerangPolda Metro JayaPolri
Previous Post

Polda Metro: Manajer Holywings Kemang jadi Tersangka terkait PPKM

Next Post

Khong Guan Berbagi Untuk Sahabat

Related Posts

Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Headline

Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Jumat, 7 November 2025 - 21:05
roysur
Headline

Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 7 November 2025 - 12:29
suharto
Headline

Dinilai Berjasa, Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Kamis, 6 November 2025 - 14:30
WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.30.50
Headline

Drama Pelarian Sebelum Ditangkap KPK, Gubernur Riau Ngumpet di Kafe

Kamis, 6 November 2025 - 12:41
WhatsApp Image 2025-11-06 at 09.02.32
Headline

Status Waspada, Gunung Semeru Erupsi Disertai Letusan Setinggi 1 km di Atas Puncak

Kamis, 6 November 2025 - 10:52
guntur
Headline

Prabowo Siap Tanggungjawab, KPK Tetap Usut Dugaan Markup Whoosh

Kamis, 6 November 2025 - 07:07
Next Post
indoposco

Khong Guan Berbagi Untuk Sahabat

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.