• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KPAD Aceh Serukan Polisi Kembangkan Kasus Pemerkosaan Anak

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 17 September 2021 - 20:53
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Banyak kasus pemerkosaan selama pandemi, contohnya NA (17) Warga kota Banda Aceh yang disetubuhi oleh AS (47) Warga Kuta Alam mesti menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh pihak, sebab pemerkosaan maka akan mengubur masa depan anak dan seluruh mimpi-mimpinya di masa depan.

Berkaca dari kasus NA yang disetubuhi AS kini ditangani majelis hakim. Wakil Ketua Pengawasan dan Perlindungan Anak KPAD Provinsi Aceh. Ayu Ningsih menyebut selama pandemi kasus kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak marak terjadi.

BacaJuga:

NPPBKC Terbit, CV Makmur Berkah Sejahtera Siap Jalankan Usaha Taat Regulasi

RUU Pemerintahan Aceh Ditunda, Baleg DPR Tunggu Penyempurnaan Pasal Krusial

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

“Kita tidak dapat laporan secara langsung. Namun karena isu anak kita lakukan upaya lintas sektor. Apakah di dampingin atau tidak. Kasus ini sudah lama, di Maret atau April. Namun baru disidangkan. Pelaku harus ditelusuri, apakah cuma satu atau ada yang lain. Sebab, sebelumnya kasus yang sama ada sangkut paut dengan pelaku dengan indikasi dengan keluarga pelaku. Jadi ada komplotannya atau tidak. Ini harus dikembangkan pihak kepolisian,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (17/9/ 2021).

Diungkapkan Ayu juga bahwa dirinya merasa iba bahwa selama pandemi kasus kekerasan dan pemerkosaan anak malah meningkat pesat dan harus diteliti penyebabnya dan ditanggulangi agar tidak terus berlanjut.

“Saat pandemi Ini banyak juga kasus anak yang disetubuhi di bawah umur, yang akhirnya juga minta didamaikan dan juga minta dinikahkan. Dengan alasan kalau tidak dinikahkan korbannya ada yang mau bunuh diri. Ini dilematis apa lagi orang tua mendukung pernikahan tersebut. Kalau misal anak menikah dalam usia sekolah kita nggak bisa menjamin setelah pernikahan dia masih sekolah, terus belum lagi pernikahan diawali dengan kesan yang nggak baik, ini akan berdampak seumur hidup, itu kepada korban yang belom siap menikah,” bebernya.

Oleh karenanya terkait kasus yang dialami oleh NA dan pelaku yakni AS. Ayu berharap tidak ada lagi jenis pernikahan yang terjadi akibat pemerkosaan.

“Saya berharap kasus ini jangan berhenti di sini jangan didamaikan. Kita melihat dampak. Kalau kasus ini di damaikan akan menjadi pembenaran kasus yang lain, Penting keselamatan anak-anak dari predator seksual.”harapnya

“Jadi kita mengimbau kepada seluruh masyarakat dan orang tua mencegah semaksimal mungkin jangan ada pernikahan anak di bawah umur, kita berharap kepada Mahkamah Syariah untuk kasus dispensasi nikah untuk tidak mengabulkan,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aries Merdeka Sirait mengatakan apa yang dilakukan AS merupakan pindana berat dan harus ditindak tegas agar tidak terulang

”Yang jelas itu kejahatan seks, itu pidana, apalagi dikawinkan, itu pasal berlapis, difasilitasi aja itu pidana juga. Dalam UU Perkawinan yang baru, apa pun alasannya, apa dengan kejahatan seksual, itu berlapis, dia dikenakan si pelaku, itu jelas, tidak dibenarkan.”

“Yang turut mengawinkan itu pidana, ancaman 20 tahun, ikut serta melakukan dan mendukung itu keluarga, penghulu, orang yang kasih tempat memfasilitasi kena ikut serta dan melakukan pembiaran terhadap hak anak. Saran saya pihak kepolisian masuk dalam tidak pidana berat,” tegas Aries Merdeka Sirait. (ibs)

Tags: Kasus PemerkosaanKPAD Aceh

Berita Terkait.

bc
Nusantara

NPPBKC Terbit, CV Makmur Berkah Sejahtera Siap Jalankan Usaha Taat Regulasi

Rabu, 1 April 2026 - 11:32
Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Nusantara

RUU Pemerintahan Aceh Ditunda, Baleg DPR Tunggu Penyempurnaan Pasal Krusial

Rabu, 1 April 2026 - 05:12
Epson Resmikan Solution Center, Percepat Transformasi Digital Bisnis di Jawa Timur
Nusantara

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:06
soni
Nusantara

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:15
gempa
Nusantara

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03
sholat
Nusantara

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Senin, 30 Maret 2026 - 03:03

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.