• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PSI Ikut Tolak Penggabungan BUMN Jadi Satu Perusahaan Holding

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 15 September 2021 - 17:27
in Nasional
indoposco

Para pekerja pembangkit listrik tenaga panas bumi. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penolakan Serikat Pekerja (SP) PLN Group atas privatisasi mendapat dukungan dari federasi serikat pekerja global Public Services International (PSI). Federasi serikat yang membawahi 700 SP di 154 negara tersebut berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di dalam surat yang ditanda tangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Rosa Pavanelli tersebut menyatakan, bahwa PSI dan afiliasinya di sektor ketenagalistrikan di Indonesia yaitu Serikat Pekerja PT PLN Persero (SP PLN Persero), Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB) dengan tegas menolak usaha untuk memprivatisasi, melalui merger dari beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya menjadi satu perusahaan holding.

BacaJuga:

Fadli Zon: Tempe Bukan Sekadar Makanan, tapi Warisan Budaya Bangsa

Sebut Jumlah ABK Terus Bertambah, Mendikdasmen: Ini Tantangannya

Tutup Pembekalan Awak Media 2025, Kemhan RI Beri Applaus Lihat Demonstrasi Kesiapsiagaan di Daerah Rawan

“Bapak Presiden yang terhormat, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa usaha apapun untuk memprivatisasi listrik, dalam bentuk apapun, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkaman Konstitusi menegaskan bahwa tenaga listrik adalah sektor produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak,” ujar Rosa Pavanelli dalam keterangan, Rabu (15/9/2021).

Oleh karena itu, lanjutnya, sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 33 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, listrik harus di bawah kuasa negara (Putusan MK perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003, Permohonan Judicial Review UU NO. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan pada halaman 334. Putusan MK perkara No. 111/PUU-XIII/2015, Permohonan Judicial Review UU NO. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, halaman 103).

“Listrik adalah kebutuhan, merupakan kepentingan strategis bagi negara dan berdampak pada kehidupan seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah harus mempertahankan kepemilikannya dan terus berusaha untuk menjamin akses universal atas pembangkitan listrik yang rendah karbon dan transisi yang berkeadilan dan merata,” terangnya.

Menurut dia, privatisasi layanan energi akan melumpuhkan akses universal sekaligus menghambat transisi penting menuju pembangkitan listrik rendah karbon, sebagaimana disyaratkan oleh Kesepakatan Iklim Paris (Indonesia berikrar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030 dengan meningkatkan penggunaan energi terbarukan sampai dengan 23 persen dari konsumsi total nasional pada tahun 2025).

Laporan baru-baru ini dari International Energy Agency, masih ujar dia, menunjukkan bahwa perusahaan energi swasta tidak mampu melakukan transisi menuju produksi listrik yang rendah karbon, karena aliran keuntungan mereka bergantung pada akses terhadap bahan bakar fosil murah.

“Begitu listrik terprivatisasi, prioritas swasta adalah mengelola sistem energi untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya dalam waktu sesingkat-singkatnya. Para operator swasta akan menaikkan harga atau meminta subsidi publik yang lebih tinggi. Mereka akan mencari alasan untuk tidak menyediakan layanan kepada kaum miskin atau penduduk di wilayah terpencil,” ungkapnya.

“Keuntungan yang mereka hasilkan akan dibawa keluar dari Indonesia. Begitu juga perusahaan-perusahaan yang membeli sahamnya akan menggunakan kekuasaan mereka untuk mempengaruhi sistem politik Indonesia, agar hukum dan peraturan dibuat dan diterapkan untuk kepentingan mereka,” imbuhnya.

Berdasarkan data PSI, banyak negara mengalami kerugian dari privatisasi dan sedang berusaha untuk mengambil kembali kendali atas berbagai layanan publik ini. Sektor swasta yang menjanjikan investasi baru, efisiensi yang lebih baik dan harga listrik yang lebih rendah secara umum gagal untuk mewujudkannya.

Perlu diketahui, saat ini Kementerian BUMN berencana membentuk holding company untuk pembangkit panas bumi dan pembangkit listrik tenaga uap-batubara, dimana khusus Geothermal akan terpisah dari induk perusahaan utama yaitu PLN milik pemerintah. Setelah membentuk induk perusahaan yang terpisah, aset dan saham tersebut akan dijual melalui penawaran umum perdana (IPO). (nas)

Tags: BUMNholding bumnPSI
Berita Sebelumnya

Tingkatkan Literasi Hak Merek dan Hukum Kontrak bagi Usaha Mikro dan Kecil

Berita Berikutnya

Empat Kanwil Bea Cukai Ini Catat Pertumbuhan Penerimaan hingga Agustus 2021

Berita Terkait.

fadlizon
Nasional

Fadli Zon: Tempe Bukan Sekadar Makanan, tapi Warisan Budaya Bangsa

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:04
abd-muti
Nasional

Sebut Jumlah ABK Terus Bertambah, Mendikdasmen: Ini Tantangannya

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:49
menhan
Nasional

Tutup Pembekalan Awak Media 2025, Kemhan RI Beri Applaus Lihat Demonstrasi Kesiapsiagaan di Daerah Rawan

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15
diknas
Nasional

Tak Berhenti di Laboratorium, Brian Minta Sains dan Teknologi Dekat dengan Masyarakat

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:41
pelajar
Nasional

AFS GFLN 2025, Jalan Sunyi Pelajar Daerah Menuju Panggung Dunia

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:16
menkop
Nasional

Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:05
Berita Berikutnya
indoposco

Empat Kanwil Bea Cukai Ini Catat Pertumbuhan Penerimaan hingga Agustus 2021

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.