• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Amnesty: Ruang Kebebasan Berekspresi di Indonesia Terus Menyusut

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 15 September 2021 - 13:09
in Nasional
Seorang mahasiswa UNS Solo membentangkan poster aspirasi saat menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo. Foto: Ist

Seorang mahasiswa UNS Solo membentangkan poster aspirasi saat menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid mengaku heran terkait penangkapan sejumlah mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo yang membawa poster saat sambut Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sangat mengherankan, warga membawa poster berisi aspirasi yang ingin disampaikan ke presiden secara damai, dianggap sebagai ancaman. Sehingga harus ditangkap atau ‘diamankan’ oleh aparat kepolisian,” kata Usman Hamid dalam keteranganya, Rabu (15/9/2021).

BacaJuga:

Menpar: Halal Bihalal Jadi Momentum Tingkatkan Kinerja dan Kolaborasi Majukan Pariwisata

KKP Hentikan Aktivitas 6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura Tegal

Kementerian Ekraf Apresiasi Butter Baby Tampilkan Ikon Kreatif di Bandara Soekarno-Hatta

Padahal poster-poster tersebut hanya berisi permohonan agar Presiden Jokowi memperhatikan dan mendengar aspirasi mereka.

“Jika ungkapan sejinak ini saja tidak diperbolehkan, maka semakin mengindikasikan bahwa ruang kebebasan berekspresi di Indonesia terus menyusut,” nilai Usman.

Aparat kepolisian seharusnya melindungi warga yang hendak mengungkapkan pendapatnya secara damai, bukan malah menghalang-halanginya.

Meskipun polisi mengatakan mereka hanya ‘diamankan’ dan tidak ditahan, perlakuan seperti itu jelas menciptakan efek gentar bereksrpresi. “Dapat membuat orang semakin takut untuk menyampaikan pendapatnya,” tuturnya.

Pemerintah tidak boleh menutup mata atas kejadian-kejadian seperti ini dan memastikan aparat penegakan hukum mengerti menyampaikan kebebasan berekspresi di ruang publik.

“Masyarakat mempunyai hak untuk mengekspresikan pendapatnya secara damai di depan umum,” imbuh mantan Koordinator Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.

Setidaknya tujuh mahasiswa Jawa Tengah ditangkap aparat kepolisian dan dibawa ke Mapolresta Solo pada Senin, (13/9/2021), setelah mereka membentangkan beberapa poster saat Presiden Jokowi melintas di depan kampus UNS.

Isi poster-poster tersebut antara lain “Pak Jokowi, tolong benahi KPK” dan “Pak, tolong dukung petani lokal.” Ketujuh mahasiswa tersebut sudah dilepaskan oleh kepolisian. (dan)

Tags: amnestyJokowiKebebasan BerekspresiUsman Hamid

Berita Terkait.

menpar
Nasional

Menpar: Halal Bihalal Jadi Momentum Tingkatkan Kinerja dan Kolaborasi Majukan Pariwisata

Jumat, 3 April 2026 - 15:05
sumono
Nasional

KKP Hentikan Aktivitas 6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura Tegal

Jumat, 3 April 2026 - 13:03
teuku
Nasional

Kementerian Ekraf Apresiasi Butter Baby Tampilkan Ikon Kreatif di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 3 April 2026 - 10:10
elsinta
Nasional

Optimalkan Bonus Demografi, Kemendukbangga Sosialisasi Pembangunan Kependudukan

Jumat, 3 April 2026 - 08:55
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Nasional

Ramai Warga Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III DPR, Begini Tanggapan Wamenko Kumham-Imipas

Jumat, 3 April 2026 - 05:31
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Nasional

Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat

Jumat, 3 April 2026 - 01:53

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.