• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Ringkus Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 13 September 2021 - 14:50
in Nusantara
indoposco

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Ahiles Hutapea, saat ungkap kasus pencurian pecah kaca

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak lima orang sindikat pencurian dengan modus pecah kaca mobil diringkus polisi.

Mereka berinisial EW, BG, dan KS yang berasal dari OKU Timur serta DS dan LS berasal dari Sukabumi.

BacaJuga:

Arus Mudik Landai, Skema One Way Tol Nasional Berpeluang Dihentikan Siang Ini

Potret Kekhusyukan Salat Id Muhammadiyah di Berbagai Titik Jakarta

Peringati Hari Raya Nyepi 2026, BRI Peduli Salurkan CSR 2 Ribu Paket Sembako bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Serang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penangkapan berawal dari mengidentifikasi sidik-sidik jari yang tertinggal di mobil korban dan kamera pengawas (CCTV).

“Kita langsung mendatangi tempat mereka untuk melakukan aktivitas kegiatan pencurian pemberatan tersebut dan berhasil kita amankan sampai dengan kemarin berjumlah 5 orang tersangka,” katanya, Senin (13/9/2021).

Modus pelaku dalam pencurian dengan mengempeskan ban mobil. Kemudian pada saat jalan memberitahukan pengemudi. Di saat lengah, mereka akan mengambil barang berharga.

“Apabila mereka melihat di sana ada dompet, tas atau barang berharga lainnya dan situasi memungkinkan mereka langsung melakukan aksinya tersebut. Namun yang terlebih dahulu mereka mengempeskan ban mobil calon korbannya. Ketika korban turun dari mobil untuk meminta bantuan, disitu pelaku beraksi,” terangnya.

Kemudian, hasil pencurian dijual ke wilayah Sumatera dengan harga sesuai kesepakatan.

Dalam melancarkan aksinya, mereka membagi tiga kelompok. Ada yang bertugas memantau mobil yang menjadi target, mengeksekusi barang yang akan diambil, dan mengalihkan perhatian.

“Mereka menggunakan alat yang mampu memecahkan kaca, batu, besi. Mereka biasanya sepi dan mobil itu menarik perhatian. Yang diamanakna di Kota Serang,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (son)

Tags: Moduspecah kaca mobilPencurianPolres Serang KotaPolri

Berita Terkait.

TOL
Nusantara

Arus Mudik Landai, Skema One Way Tol Nasional Berpeluang Dihentikan Siang Ini

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:55
muhammadiyah
Nusantara

Potret Kekhusyukan Salat Id Muhammadiyah di Berbagai Titik Jakarta

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:40
bri
Nusantara

Peringati Hari Raya Nyepi 2026, BRI Peduli Salurkan CSR 2 Ribu Paket Sembako bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:35
bali
Nusantara

Langgar Hari Raya Nyepi, WNA AS Diamankan di Bali

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:02
ambulan
Nusantara

Angkut Pemudik, Ambulans Diberhentikan dan Ditilang Polisi di Garut

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:58
Arief
Nusantara

Bulog Tanjungpinang Jamin Beras dan Minyak Goreng Cukup Selama Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:06

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2607 shares
    Share 1043 Tweet 652
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.