INDOPOSCO.ID – Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dan Polda Metro Jaya masih menelusuri penyebab kebakaran di Blok C2 LP Tangerang yang menewaskan sebanyak 44 orang narapidana dan puluhan lainnya luka-luka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan tim itu diturunkan untuk membantu menyelidiki penyebab kebakaran LP Tangerang.
Sebab sehari setelah kebakaran, penyebab pasti kebakaran masih belum diketahui karena tim masih bekerja di lapangan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara kebakaran di blok khusus tahanan narkoba LP Tangerang. “Tim Puslabfor masih bekerja, nanti hasilnya bagaimana akan disampaikan ke publik,” kata Rusdi seperti dikutip Antara, Kamis (9/9/2021).
Dugaan sementara penyebab kebakaran akibat arus pendek listrik. Kebakaran terjadi pukul 01.50 WIB, bermula dari Blok C2, yang dihuni 124 narapidana, 119 dari mereka narapidana narkotika, dua narapidana kasus teroris, dan satu narapidana kasus pembunuhan. Di dalam Blok C2 yang terbakar itu juga terdapat dua warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal yang terlibat kasus narkoba.
Dihubungi terpisah, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Anang Iskandar, berpendapat kebakaran atau kerusakan yang terjadi di lembaga pemasyarakatan selama ini selalu bersumber dari perilaku penyalahguna narkoba yang dijatuhi hukuman penjara.
Menurut dia, kebakaran di LP Tangerang bisa saja akibat ulah penyalah guna narkotika yang menjalani hukuman penjara. “Blok C2 LP Tangerang yang terbakar merupakan Blok khusus narkotika dan kebakaran itu bisa jadi akibat ulah penyalahguna yang dijatuhi hukuman penjara,” katanya.
Pengajar hukum narkotika di Universitas Trisakti ini menjelaskan, kaitan antara dugaan kebakaran akibat ulah penyalahguna karena penyalahguna penderita sakit ketergantungan narkotika dan gangguan mental sulit mengendalikan perilakunya sendiri di dalam penjara.
Ia mengatakan, jika penyalahguna tidak mendapatkan pasokan narkotika maka perilaku mereka bisa jadi beringas dan tidak terkontrol, bisa lesu sebagai gejala depresan bisa juga perilakunya berhalusinasi. Kondisi ini, lanjut dia, berbahaya kalau penyalahguna dihukum penjara. (wib)








