• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pendaftaran Program BPUM di Kota Depok Dibuka hingga 10 September

Ali Rachman by Ali Rachman
Rabu, 8 September 2021 - 11:54
in Megapolitan
indoposco

Balaikota Depok. Foto: Antara/Feru Lantara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan mengatakan pendaftaran program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 dibuka mulai 2-10 September 2021.

“Untuk pendaftaran BPUM di Depok dibuka hingga 10 September 2021. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link http://bit.ly/bpumdepok2021,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan dalam keterangannya, Selasa (7/9).

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia (RI) kembali melanjutkan program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021.

Ia mengatakan terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BPUM. Di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Untuk kriterianya BPUM akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Serta belum pernah menerima bantuan BPUM sebelumnya,” jelasnya, dikutip dari Antara.

Dikatakannya untuk berkas yang harus diunggah antara lain, KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha, Lalu kemudian Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

“Penerima BPUM ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. DKUM Kota Depok hanya sebagai pengusul BPUM,” jelasnya. (arm)

Tags: Pemkot Depokprogram bpumUsaha Mikro
Previous Post

Menkumham Siap Bantu Pemulangan Jenazah Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Next Post

Ini Tokoh Kunci Taliban di Pemerintahan Baru Afghanistan

Related Posts

garis-polisi
Megapolitan

Respons Kasus SMAN 72, Psikolog Tekankan Peran Aktif Orang Redam Bullying

Sabtu, 8 November 2025 - 22:12
Screenshot 2025-11-08 123441
Megapolitan

Hansip yang Gagalkan Curanmor di Jaktim Meninggal Dunia Usai Tertembak

Sabtu, 8 November 2025 - 12:51
WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36
Megapolitan

Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

Sabtu, 8 November 2025 - 10:49
WhatsApp Image 2025-11-08 at 07.39.59
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Jakarta Akhir Pekan Ini

Sabtu, 8 November 2025 - 08:32
IMG-20251107-WA0025
Megapolitan

DPRD Jakarta Dukung Dinas PPAPP untuk Lanjutkan Program Sekolah Lansia

Jumat, 7 November 2025 - 22:42
IMG-20251107-WA00244
Megapolitan

Genjot Kunjungan Wisatawan ke Setu Babakan dengan Renovasi PBB

Jumat, 7 November 2025 - 22:39
Next Post
indoposco

Ini Tokoh Kunci Taliban di Pemerintahan Baru Afghanistan

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.