• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mantan Asisten II Pemprov Sumsel Bantah Terima Honor di Pembangunan Masjid Sriwijaya

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 8 September 2021 - 00:35
in Nusantara
Mantan Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Akhmad Najib membantah menerima honor dari pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/9/2021). ANTARA

Mantan Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Akhmad Najib membantah menerima honor dari pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/9/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) Akhmad Najib menolak tudingan bahwa dirinya menerima honor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang.

“Tidak yang mulia, saya tidak menerima honor itu. Bahkan saya sama sekali tidak tahu,” kata Akhmad Najib dalam sidang perkara korupsi (tipikor) dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, di Pengadilan Negeri Palembang seperti dikutip Antara, Selasa (7/9/2021).

BacaJuga:

Khofifah: HUT ke-22 Tagana Memperteguh Komitmen Kemanusiaan Relawan

Bupati Karawang Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Maut Majalengka

Tim SAR Bagi Dua Grup Cari Pendaki Hilang di Gunung Dako Tolitoli

Adapun honor dari pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menjadi salah satu materi pertanyaan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi kepada Najib, mengingat yang bersangkutan kala itu menjabat sebagai Sekretaris Pembangunan di bawah Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Berdasarkan keterangan saksi Lumassia (Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) dan Zainal Effendi Berlian (Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya 2020, setiap panitia pembangunan masjid tersebut diberikan jatah honor senilai Rp 7 juta per bulan. Honor tersebut sebagai dana tambahan atas jasa mereka dalam pembangunan. “Benar saya pernah didatangi oleh pengurus yayasan yang menyerahkan uang honor, tapi saya kembalikan, Rp 7 juta lebih,” kata Lumassia.

Zainal Effendi juga mengatakan hal yang sama, ada jatah honor yang diberikan oleh pengurus yayasan kepada setiap pemegang jabatan dalam kepanitiaan pembangunan masjid terbesar se-Asia itu. “Saya menolak, tapi saya tidak tahu (yang lain) menerima atau tidak, tapi uang itu memang disediakan,” katanya.

Pada sidang ini, Akhmad Najib dihadirkan sebagai saksi bersama sebelas orang lainnya, juga termasuk dua orang tersangka. Adapun para saksi tersebut adalah Richard Cahyadi (mantan Kaban Kesbangpol Sumsel), Agustinus Toni (Staf BPKAD Sumsel), Suwandi (tim verifikasi dokumen Setda Pemprov Sumsel), Rita Aryani, Joko Imam (mantan Asisten IV Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumsel), MA Gantada (mantan Ketua DPRD Sumsel), Akhmad Najib (Asisten III Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel), Mukti Sulaiman (tersangka), Ahmad Nasuhi (tersangka), Laoma L Tobing (Kepala BPKAD Sumsel), Toni Aguswara (Anggota Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Pembangunan Masjid Sriwijaya). Saksi-saksi tersebut dipanggil untuk mengusut tuntas kasus yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 130 miliar.

Sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang yakni Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya. Empat terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wib)

Tags: HonorMantan Asisten II Pemprov SumselPembangunan Masjid SriwijayaPemprov Sumsel

Berita Terkait.

Khofifah
Nusantara

Khofifah: HUT ke-22 Tagana Memperteguh Komitmen Kemanusiaan Relawan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:08
Aep-Syaepuloh
Nusantara

Bupati Karawang Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Maut Majalengka

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:16
Tim-SAR
Nusantara

Tim SAR Bagi Dua Grup Cari Pendaki Hilang di Gunung Dako Tolitoli

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:06
BKC
Nusantara

Simak Hasil Kinerja Pengawasan Bea Cukai Palembang Selama Januari-Februari 2026

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:25
BMMN
Nusantara

Bea Cukai Bengkalis Salurkan Hibah BMMN untuk Pesantren dan Panti Asuhan

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:04
Kanwil
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Jateng DIJ Setujui Kawasan Berikat PT Carku Daya Indonesia

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:23

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.