• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

APINDO Minta Pemerintah Moratorium UU Kepailitan dan PKPU

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 7 September 2021 - 13:35
in Ekonomi
Tangkapan layar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi B. Sukamdani dalam konferensi pers "Polemik PKPU dan Kepailitan di masa pandemi Covid-19" yang dipantau di Jakarta, pada Selasa (7/9). Foto: Antara/Adimas Raditya

Tangkapan layar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi B. Sukamdani dalam konferensi pers "Polemik PKPU dan Kepailitan di masa pandemi Covid-19" yang dipantau di Jakarta, pada Selasa (7/9). Foto: Antara/Adimas Raditya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan usul ke pemerintah supaya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghentikan sementara atau moratorium UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Pengajuan Kepailitan dan PKPU ini sudah tidak lagi demi menyehatkan perusahaan, tetapi justru untuk kepailitan,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani saat konferensi pers “Polemik PKPU dan Kepailitan di masa pandemi Covid-19” di Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Ekspor Indonesia di Tengah Konflik Timur Tengah: Tahan Guncangan atau Tertekan?

PHE dan Pertamina Drilling Perkuat Budaya Keselamatan Kerja di Rig PDSI#40.3

Eni Kucurkan Investasi Rp200 Triliun, Proyek Gas Raksasa Kaltim Siap Produksi 2028

Menurut Hariyadi, banyak pelaku usaha kesulitan keuangan dan arus kas pada masa pandemi Covid-19, yang berujung pada sulitnya memenuhi kewajiban kepada kreditur.

Hal ini membuat banyak kreditur, khususnya kreditur konkuren (mitra kerja) yang menginginkan pembayaran segera dari debitur dengan cara mengajukan permohonan Kepailitan dan PKPU dengan memanfaatkan celah hukum dan kelemahan dalam UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang mengarah pada moral hazard.

Lanjut Hariyadi, potensi moral hazard termasuk penggelembungan utang, upaya-upaya memperoleh aset-aset secara paksa, dan kepentingan ekonomi lain.

Berdasarkan kajian yang dilakukan Apindo, telah terjadi peningkatan kasus permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di seluruh Pengadilan Niaga di Indonesia mencapai 1.298 kasus sampai dengan bulan Agustus 2021.

Apindo memperkirakan akan terjadi kepailitan masal, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga pengangguran, apabila tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan seluruh asosiasi dunia usaha.

“Perusahaan-perusahaan yang menghasilkan nilai tambah ekonomi tinggi kemudian dibangkrutkan, padahal format dari PKPU ini sebenarnya ranah debitur untuk mengajukan penundaan utang, tetapi dalam perjalanannya justru 95 persen dipakai oleh kreditur yang mengajukan. Ini telah menimbulkan kondisi kedaruratan nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan Apindo juga mengusulkan agar pemerintah melakukan amandemen/revisi UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hal ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.

Menurut dia, moratorium proses hukum kepailitan telah dilakukan oleh banyak negara di Uni Eropa, sesuai dengan kondisi perekonomian masing-masing negara untuk jangka waktu tertentu.

“Bank Dunia juga menyatakan bahwa kebijakan sementara berupa moratorium dalam masa pandemi merupakan hal yang wajar dan tidak akan mempengaruhi penilaian kemudahan berusaha ataupun menurunkan kepercayaan investor asing, selama pemerintah memiliki penjelasan yang komprehensif dan memiliki kepastian waktu,” ujarnya. (bro)

Tags: ApindoPKPUUU Kepailitan

Berita Terkait.

ekspor
Ekonomi

Ekspor Indonesia di Tengah Konflik Timur Tengah: Tahan Guncangan atau Tertekan?

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:02
Jajaran-manajemen-PHE
Ekonomi

PHE dan Pertamina Drilling Perkuat Budaya Keselamatan Kerja di Rig PDSI#40.3

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:02
Bahlil
Ekonomi

Eni Kucurkan Investasi Rp200 Triliun, Proyek Gas Raksasa Kaltim Siap Produksi 2028

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:21
Petugas
Ekonomi

Danantara Perluas DPT PSEL, Bidik Teknologi Global untuk Ubah Sampah Jadi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:50
Perwira-PEP
Ekonomi

Inovasi USAT PEP Rantau Tekan Loss Produksi, Tambah Pendapatan hingga Miliaran Rupiah

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:19
Perwira-PDC
Ekonomi

Dedikasi Tanpa Libur, PDC Pastikan Kebutuhan Energi Tetap Terpenuhi di Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:48

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2542 shares
    Share 1017 Tweet 636
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.