• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

APINDO Minta Pemerintah Moratorium UU Kepailitan dan PKPU

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 7 September 2021 - 13:35
in Ekonomi
Tangkapan layar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi B. Sukamdani dalam konferensi pers "Polemik PKPU dan Kepailitan di masa pandemi Covid-19" yang dipantau di Jakarta, pada Selasa (7/9). Foto: Antara/Adimas Raditya

Tangkapan layar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi B. Sukamdani dalam konferensi pers "Polemik PKPU dan Kepailitan di masa pandemi Covid-19" yang dipantau di Jakarta, pada Selasa (7/9). Foto: Antara/Adimas Raditya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan usul ke pemerintah supaya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghentikan sementara atau moratorium UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Pengajuan Kepailitan dan PKPU ini sudah tidak lagi demi menyehatkan perusahaan, tetapi justru untuk kepailitan,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani saat konferensi pers “Polemik PKPU dan Kepailitan di masa pandemi Covid-19” di Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Polytron Hadirkan Air Fryer Oven KitchenMate, Dapur Sehat di Tengah Gaya Hidup Modern

Pengalaman Tak Terduga Guru di Lombok Timur NTB Saat Membeli Mobil Daihatsu

Holding UMKM Expo 2025 Dibuka, Rantai Pasok Nasional Mulai Disatukan

Menurut Hariyadi, banyak pelaku usaha kesulitan keuangan dan arus kas pada masa pandemi Covid-19, yang berujung pada sulitnya memenuhi kewajiban kepada kreditur.

Hal ini membuat banyak kreditur, khususnya kreditur konkuren (mitra kerja) yang menginginkan pembayaran segera dari debitur dengan cara mengajukan permohonan Kepailitan dan PKPU dengan memanfaatkan celah hukum dan kelemahan dalam UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang mengarah pada moral hazard.

Lanjut Hariyadi, potensi moral hazard termasuk penggelembungan utang, upaya-upaya memperoleh aset-aset secara paksa, dan kepentingan ekonomi lain.

Berdasarkan kajian yang dilakukan Apindo, telah terjadi peningkatan kasus permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di seluruh Pengadilan Niaga di Indonesia mencapai 1.298 kasus sampai dengan bulan Agustus 2021.

Apindo memperkirakan akan terjadi kepailitan masal, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga pengangguran, apabila tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan seluruh asosiasi dunia usaha.

“Perusahaan-perusahaan yang menghasilkan nilai tambah ekonomi tinggi kemudian dibangkrutkan, padahal format dari PKPU ini sebenarnya ranah debitur untuk mengajukan penundaan utang, tetapi dalam perjalanannya justru 95 persen dipakai oleh kreditur yang mengajukan. Ini telah menimbulkan kondisi kedaruratan nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan Apindo juga mengusulkan agar pemerintah melakukan amandemen/revisi UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hal ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.

Menurut dia, moratorium proses hukum kepailitan telah dilakukan oleh banyak negara di Uni Eropa, sesuai dengan kondisi perekonomian masing-masing negara untuk jangka waktu tertentu.

“Bank Dunia juga menyatakan bahwa kebijakan sementara berupa moratorium dalam masa pandemi merupakan hal yang wajar dan tidak akan mempengaruhi penilaian kemudahan berusaha ataupun menurunkan kepercayaan investor asing, selama pemerintah memiliki penjelasan yang komprehensif dan memiliki kepastian waktu,” ujarnya. (bro)

Tags: ApindoPKPUUU Kepailitan
Berita Sebelumnya

Liverpool Berusaha Tarik Naby Keita yang Terjebak Kudeta Guinea

Berita Berikutnya

Ratusan Santri di Banten Antusias Ikuti Vaksinasi Merdeka

Berita Terkait.

IMG-20251222-WA0029
Ekonomi

Polytron Hadirkan Air Fryer Oven KitchenMate, Dapur Sehat di Tengah Gaya Hidup Modern

Selasa, 23 Desember 2025 - 05:21
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.57.25
Ekonomi

Pengalaman Tak Terduga Guru di Lombok Timur NTB Saat Membeli Mobil Daihatsu

Selasa, 23 Desember 2025 - 04:12
WhatsApp Image 2025-12-22 at 20.03.57
Ekonomi

Holding UMKM Expo 2025 Dibuka, Rantai Pasok Nasional Mulai Disatukan

Selasa, 23 Desember 2025 - 00:24
IMG-20251222-WA0030
Ekonomi

Kampanye Diskon ShopeeFood, Catatkan Pertumbuhan Merchant Lokal dan UMKM 3,5 Kali Lebih

Senin, 22 Desember 2025 - 22:13
IMG-20251222-WA0028
Ekonomi

Galeri 24 Hadirkan Inovasi Terbaru lewat Peluncuran G24 Black Series

Senin, 22 Desember 2025 - 21:48
umkm
Ekonomi

Setahun Mengabdi, Kementerian UMKM Bangun Kepercayaan Publik lewat Layanan Berkualitas

Senin, 22 Desember 2025 - 17:07
Berita Berikutnya
Ratusan Santri di Banten Antusias Ikuti Vaksinasi Merdeka

Ratusan Santri di Banten Antusias Ikuti Vaksinasi Merdeka

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.