• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Turunkan Tarif RDT Antigen Jadi Rp 99 Ribu untuk Pulau Jawa dan Bali

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 6 September 2021 - 22:23
in Nasional
Ilustrasi - Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Antigen). Foto : Ist

Ilustrasi - Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Antigen). Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan menurunkan harga pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Antigen) di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) menjadi 99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 109 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September 2021.

Penyesuaian harga ini diatur dalam Surat Edaran Nomor: HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT Antigen) tanggal 1 September 2021.

BacaJuga:

Ini Relaksasi Fiskal untuk Barang Bawaan dan Barang Kiriman Jemaah Haji

Pemerintah Dorong UMKM Masuk Ekosistem Industri Besar di Tengah Tekanan Global

PGN Group Raih Penghargaan PROPER EMAS dan HIJAU 2025, Bukti Konsistensi Inovasi Sosial dan Lingkungan

Kemenkes RI, melalui akun resmi Instagram (IG) @kemenkes_ri, yang dikutip Indoposco.id, Senin (6/9/2021) menjelaskan penetapan batas tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan atau sumber daya manusia (SDM).

“Komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya, yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini,” tulis Kemenkes.

Harapannya, dengan harga yang lebih terjangkau dapat meningkatkan pengujian (testing) kasus Covid-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Dikatakan bahwa besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Antigen atas permintaan sendiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke rumah sakit (RS) yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan peneriksaan RDT-Antigen dari pemerintah.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh fasyankes yang menyediakan fasilitas pemeriksaan RDT Antigen.

Kemenkes mengimbau Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT Antigen. (dam)

Tags: coronacovid19vaksinVaksinasi

Berita Terkait.

Petugas
Nasional

Ini Relaksasi Fiskal untuk Barang Bawaan dan Barang Kiriman Jemaah Haji

Kamis, 16 April 2026 - 12:41
Reghi-Perdana
Nasional

Pemerintah Dorong UMKM Masuk Ekosistem Industri Besar di Tengah Tekanan Global

Kamis, 16 April 2026 - 10:29
Perwira
Nasional

PGN Group Raih Penghargaan PROPER EMAS dan HIJAU 2025, Bukti Konsistensi Inovasi Sosial dan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 10:19
MOSAIC
Nasional

Potensi Capai 3.294 Gigawatt, Pemerintah Percepat Solarisasi Masjid dan Pesantren di Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 10:09
Rini
Nasional

Menteri PANRB: Secara Struktur dan Proses, Evaluasi Kementerian PKP Cukup Efektif

Kamis, 16 April 2026 - 09:28
Supratman-Andi-Agtas
Nasional

Menhum Minta Notaris Dukung Pembangunan Hukum Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 09:18

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.