• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Tiga Langkah Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 6 September 2021 - 18:49
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tak hanya berkisar pada sosialisasi ketentuan cukai dan operasi pasar, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah, seperti Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Kediri, terus meningkatkan kualitas pengawasan cukai dalam program Gempur Rokok Ilegal. Langkah-langkah proaktif lain yang dilancarkan adalah dengan melaksanakan pemeriksaan pabrik rokok, analisis dokumen cukai, dan monitoring kepatuhan pengusaha barang kena cukai dan pengusaha pengguna fasilitas pembebasan cukai.

“Tiga kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan demi mendukung program Gempur Rokok Ilegal dan sebagai upaya Bea Cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara dan menurunkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Senin (06/09).

BacaJuga:

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah

2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai

Viral Pria Joget Pamer ‘Cuan’ Rp6 Juta di Dapur MBG, BGN Buka Suara

Dikatakan Firman pabrik rokok sebagai entitas yang memproduksi salah satu barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau, harus memenuhi semua ketentuan di bidang cukai yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Sebagai wujud pelaksanaan pengawasan dan upaya dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik rokok, Bea Cukai melaksanakan kegiatan analisis dokumen cukai dan pemeriksaan pabrik hasil tembakau

“Kegiatan analisis dan pemeriksaan dilakukan berdasarkan manajemen risiko yang telah ditetapkan Bea Cukai dan berpedoman pada surat edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai terkait analisis dokumen cukai dan pemeriksaan pabrik hasil tembakau yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau dan meminimalisir terjadinya pelanggaran ketentuan di bidang cukai,” katanya.

Terbitnya surat edaran terkait analisis dokumen cukai dan pemeriksaan pabrik hasil tembakau bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat Bea Cukai dalam melakukan analisis dokumen cukai dan pelaksanaan pemeriksaan terhadap pabrik hasil tembakau serta bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau dan meminimalisir terjadinya pelanggaran ketentuan di bidang cukai.

“Bea Cukai Pasuruan telah melakukan kegiatan analisis dokumen cukai dan pemeriksaan pabrik hasil tembakau pada tanggal 26 Agustus 2021 yang berlokasi di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dan melakukan pemeriksaan ke salah satu Pabrik Rokok di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada tanggal 1 September 2021,” sebutnya.

Kegiatan analisis dokumen cukai dan pemeriksaan pabrik hasil tembakau tersebut menurut Firman dilakukan agar para pengusaha rokok dapat mematuhi dan melaksanakan semua kewajiban yang diatur pada Undang-undang nomor 11 tahun 1995 Jo. UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Selain itu, Bea Cukai juga melaksanakan monitoring kepatuhan pengusaha barang kena cukai dan pengusaha pengguna fasilitas pembebasan cukai, seperti yang dilakukan Bea Cukai Kediri pada tanggal 12-25 Agustus 2021. “Tujuan dilakukan monitoring antara lain untuk menilai tingkat kepatuhan pengusaha cukai terhadap peraturan yang berlaku, khususnya tentang cukai. Salah satunya terkait pemenuhan syarat perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai serta PMK-172/PMK-04/2019 tentang perubahan kedua PMK-109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai,” rincinya.

Bea Cukai Kediri menyasar enam perusahaan untuk dilakukan monitoring, yaitu PR Gudang Rasa, PR Bahja Mandiri, PR Tiga Rama, PT CJI, PT Kimia Farma, dan PT Sekar Ayu.

Selain melakukan pemantauan kepatuhan perusahaan, kegiatan tersebut juga sebagai sarana mengumpulkan informasi dan mendengar masukan dari pihak perusahaan terkait pelaksanaan ketentuan di bidang cukai, agar terjalin hubungan kerja sama yang baik antara Bea Cukai dan pengguna jasa. (bro)

Tags: Bea CukaiGempur Rokok Ilegalrokok ilegal

Berita Terkait.

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah
Nasional

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah

Rabu, 25 Maret 2026 - 05:27
2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai
Nasional

2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:45
Viral Pria Joget Pamer ‘Cuan’ Rp6 Juta di Dapur MBG, BGN Buka Suara
Nasional

Viral Pria Joget Pamer ‘Cuan’ Rp6 Juta di Dapur MBG, BGN Buka Suara

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:46
ASN
Nasional

Pascalibur Lebaran, 50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Diizinkan WFA

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:25
Berawan
Nasional

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Pada Selasa

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:01
Aktivis
Nasional

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Senin, 23 Maret 2026 - 21:37

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2672 shares
    Share 1069 Tweet 668
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.