• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dokter Cantik Reisa Kasih Tahu Syarat PTM di Sekolah. Ini Dia…

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 6 September 2021 - 20:47
in Nasional
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Perubahan Perilaku dr. Reisa Broto Asmoro dalam "Siaran Sehat: Kembali ke Sekolah Tetap Aman dari COVID-19" yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (6/9/2021). Foto : Antara

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Perubahan Perilaku dr. Reisa Broto Asmoro dalam "Siaran Sehat: Kembali ke Sekolah Tetap Aman dari COVID-19" yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (6/9/2021). Foto : Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Perubahan Perilaku dr. Reisa Broto Asmoro membeberkan syarat-syarat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas yang harus diterapkan oleh beberapa sekolah yang telah menjalankannya.

“Untuk pihak sekolah, mereka harus melakukan pendataan dan vaksinasi bagi para pelajar ataupun semua yang terlibat di sekolah. Jadi harus dan wajib. Kemudian yang kedua memenuhi standar kesiapan pembelajaran sesuai daftar periksa,” kata Reisa dalam “Siaran Sehat: Kembali ke Sekolah Tetap Aman dari COVID-19” yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (6/9/2021).

BacaJuga:

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Masoud Pezeshkian Nyatakan Siap Berkorban Nyawa demi Kedaulatan Iran

Survei Indikator: 85,3 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026

Untuk memberikan edukasi seputar protokol kesehatan dan melakukan pemantauan situasi, pihak sekolah perlu membentuk sebuah Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas) di sekolah.

Kedua, pihak sekolah mempersiapkan infrastruktur kesehatan, seperti disediakannya sarana mencuci tangan dan kondisi pembelajaran di kelas harus berjarak minimal 1,5 meter antar siswa untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 sesuai dengan syarat pemenuhan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Sekolah wajib menyediakan sarana cuci tangan dan sanitasi yang baik, materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) protokol kesehatan, menjaga jarak di setiap fasilitas sekolah juga harus benar-benar diterapkan,” ujar Reisa dilansir Antara.

Kemudian pembatasan kapasitas peserta didik yang mengikuti pembelajaran tatap muka saat berada di kelas. Untuk jenjang pendidikan setingkat PAUD, SLB dan MILB, maksimal hanya lima peserta didik per kelas.

Sedangkan untuk jenjang pendidikan seperti SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTS dan SD memiliki kapasitas maksimal 18 peserta didik per kelas.

Ia menyarankan sekolah memanfaatkan ruang terbuka, sebagai tempat pembelajaran tatap muka karena lebih aman dan sudah harus disesuaikan.

“Terakhir adalah mempersiapkan kombinasi metode pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh. Ini tantangannya,” ujar Reisa menjelaskan sekolah perlu menyiapkan metode pembelajaran secara matang.

Sebelumnya Reisa menegaskan untuk sekolah yang masuk ke dalam wilayah level 1 hingga 3, dapat memulai kegiatan pembelajaran tatap muka secara terbatas sesuai dengan kebijakan pemerintah daerag masing-masing.

Sedangkan bagi sekolah yang masuk dalam wilayah level 4, masih harus menjalani pembelajaran jarak jauh untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 pada peserta didik di sekolah. (aro)

Tags: coronacovid19PTMsekolah tatap muka

Berita Terkait.

sultan
Nasional

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Rabu, 8 April 2026 - 01:11
masoud
Nasional

Masoud Pezeshkian Nyatakan Siap Berkorban Nyawa demi Kedaulatan Iran

Rabu, 8 April 2026 - 00:30
jalan
Nasional

Survei Indikator: 85,3 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026

Selasa, 7 April 2026 - 23:53
sudding
Nasional

Di MK, DPR Tegaskan Status Bencana Sudah Sesuai Konstitusi dan Berbasis Data Objektif

Selasa, 7 April 2026 - 23:23
tramadol
Nasional

Darurat Tramadol! DPR Soroti Peredaran hingga Sekolah dan Desa, Minta BNN Diperkuat

Selasa, 7 April 2026 - 21:11
siswa smk
Nasional

SMK dengan Masa Studi 4 Tahun, Mendikdasmen: Matangkan Keterampilan Lulusan Sesuai Kebutuhan Kerja

Selasa, 7 April 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.