• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tangkap 15 Pengguna dan Pengedar Narkoba, Dua Orang Mahasiswa

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Sabtu, 4 September 2021 - 19:41
in Nusantara
indoposco

Para tersangka saat digiring ke sel tahanan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi berhasil menangkap 15 orang pengguna dan pengedar narkoba serta obat terlarang. Penangkapan itu hasil dari catatan kejahatan selama satu bulan

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berawal darin informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba dan obat-obatan terlarang.

Setelah dilakukan penyelidikan, sebanyak 15 orang dapat ditangkap. Mereka memiliki peranan masing-masing.

“Selama sebulan, barang bukti berupa uang Rp100 ribu, sabu 13,85 gram, ganja 107,2 gram, tramadol 150 butir, heximer 750 butir,” katanya, Sabtu (4/9/2021).

Ia menyebutkan, modus ada yang menjual dan membeli. Pelaku ada yang berstatus mahasiswa, karyawan, wiraswasta, buruh dan driver online.

“Pelaku ada 15 orang. Usia paling muda 24 dan paling tua 53 tahun,” ungkapnya.

Untuk kasus sabu, pelakunya adalah dua orang mahasiswa. Berdasarkan hasil introgasi, jaringan pengedar dikendalikan dari Lapas dan Jakarta.

“Pelajar atau mahasiswa ada 2 orang, sabu.
Ada yang dari lapas dan Jakarta. Satu pengedar dan satu pengguna,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka narkoba dijerat Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka obat, dijerat Pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancanam paling lama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar. (son)

Tags: NarkobaPolres SerangPolri
Previous Post

Layanan Ini Cegah Joki dan Pemalsuan Ijazah

Next Post

Lewat Badminton, Indonesia Sabet Emas Pertama di Paralimpiade Tokyo

Related Posts

andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
Next Post
indoposco

Lewat Badminton, Indonesia Sabet Emas Pertama di Paralimpiade Tokyo

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.