• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tangkap 15 Pengguna dan Pengedar Narkoba, Dua Orang Mahasiswa

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 4 September 2021 - 19:41
in Nusantara
indoposco

Para tersangka saat digiring ke sel tahanan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi berhasil menangkap 15 orang pengguna dan pengedar narkoba serta obat terlarang. Penangkapan itu hasil dari catatan kejahatan selama satu bulan

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berawal darin informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba dan obat-obatan terlarang.

BacaJuga:

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang

Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA

Setelah dilakukan penyelidikan, sebanyak 15 orang dapat ditangkap. Mereka memiliki peranan masing-masing.

“Selama sebulan, barang bukti berupa uang Rp100 ribu, sabu 13,85 gram, ganja 107,2 gram, tramadol 150 butir, heximer 750 butir,” katanya, Sabtu (4/9/2021).

Ia menyebutkan, modus ada yang menjual dan membeli. Pelaku ada yang berstatus mahasiswa, karyawan, wiraswasta, buruh dan driver online.

“Pelaku ada 15 orang. Usia paling muda 24 dan paling tua 53 tahun,” ungkapnya.

Untuk kasus sabu, pelakunya adalah dua orang mahasiswa. Berdasarkan hasil introgasi, jaringan pengedar dikendalikan dari Lapas dan Jakarta.

“Pelajar atau mahasiswa ada 2 orang, sabu.
Ada yang dari lapas dan Jakarta. Satu pengedar dan satu pengguna,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka narkoba dijerat Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka obat, dijerat Pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancanam paling lama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar. (son)

Tags: NarkobaPolres SerangPolri

Berita Terkait.

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area
Nusantara

Mudik Lebaran, Polda Sumsel Buka Layanan Kesehatan Gratis di Rest Area

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:43
Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang
Nusantara

Berikan Energi Bagi Penyintas, STIMUNO dan Dompet Dhuafa Salurkan 1.000 Paket Berbuka dan Multivitamin di Aceh Tamiang

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:01
Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA
Nusantara

Mau Salat Id di IKN? Tol Sudah Dibuka Sejak 04.30 WITA

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:31
lombok
Nusantara

Personel Pengamanan Malam lebaran Polres Lombok Tengah Mulai Disebar

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:08
indah
Nusantara

Polres Purbalingga Larang Takbir Keliling Konvoi Bermotor

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:07
Setelah Padat, Jalur Nagreg Kini Lebih Lancar
Nusantara

Setelah Padat, Jalur Nagreg Kini Lebih Lancar

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:57

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2630 shares
    Share 1052 Tweet 658
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.