• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

101 Perkantoran Terjaring Sidak Satpol PP Jakarta Barat Selama PPKM

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 3 September 2021 - 12:57
in Megapolitan
Pengunjung menyantap makanan di sebuah kafe di Mal Central Park, Jakarta Barat, Selasa (24/8/2021). Foto: Antara/Sigid Kurniawan/wsj

Pengunjung menyantap makanan di sebuah kafe di Mal Central Park, Jakarta Barat, Selasa (24/8/2021). Foto: Antara/Sigid Kurniawan/wsj

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 434 perkantoran di wilayah ini selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat( PPKM) pada 26 Juli hingga 2 September 2021.

“Sidak dilakukan untuk memastikan penegakan prokes. Melibatkan Satpol PP kecamatan dan kota,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat seperti dikutip Antara, Jumat (3/9/2021).

BacaJuga:

KAI Kembangkan Stasiun Gambir Jadi Kawasan TOD dan Simpul Intermoda Utama di Jakarta

Kabar Terbaru Andrie Yunus: Jalani Cangkok Kulit hingga Penanganan Khusus Kornea Mata

Ragukan Transparansi TNI, Amnesty Minta Presiden Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Tamo menjelaskan, ke-434 perusahaan itu berlokasi di delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat. Dari hasil sidak, tercatat ada 96 perkantoran dikenakan teguran tertulis, satu perkantoran dikenakan denda administrasi, dua perkantoran ditutup dan dua perkantoran dicabut izin operasinya.

Sisanya, yakni sebanyak 333 perkantoran dipastikan tak dikenakan sanksi apa pun karena sudah sesuai dengan ketentuan prokes.

Mayoritas perkantoran, lanjut Tamo, melanggar ketentuan esensial dan kritikal hingga mempekerjakan orang lebih dari kapasitas yang telah ditentukan.

Dari penindakan tersebut, Tamo beserta jajarannya menerima uang denda administrasi sebesar Rp1.000. 000.

Tamo berharap perusahaan di wilayah Jakarta Barat tetap menerapkan prokes selama beroperasi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di perkantoran.

Dia juga memastikan akan terus melakukan sidak dan penindakan selama pemerintah memberlakukan PPKM. “Kami tetap akan berkeliling dan melakukan penindakan di masa PPKM ini,” jelas Tamo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kebijakan PPKM akan berlaku terus selama pandemi  Covid-19.

“PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Saya ulangi, perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi,” katanya.

Luhut menjelaskan PPKM merupakan alat untuk menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.

Menurutnya, penentuan level PPKM akan menyesuaikan dengan kondisi di masing- masing daerah dan berlaku setiap satu sampai dua pekan sekali berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh presiden. (mg3/gin)

Tags: jakarta baratPPKMsidak satpol PP

Berita Terkait.

Bandara
Megapolitan

KAI Kembangkan Stasiun Gambir Jadi Kawasan TOD dan Simpul Intermoda Utama di Jakarta

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:21
AY
Megapolitan

Kabar Terbaru Andrie Yunus: Jalani Cangkok Kulit hingga Penanganan Khusus Kornea Mata

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:50
CCTV
Megapolitan

Ragukan Transparansi TNI, Amnesty Minta Presiden Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:39
Santunan
Megapolitan

Dompet Dhuafa bersama One Belpark Mall Gelar Giat Edukatif dan Hiburan Bersama Anak Yatim

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:28
Legislator Minta Fasilitas Terminal Kalideres Perlu Ditingkatkan
Megapolitan

Legislator Minta Fasilitas Terminal Kalideres Perlu Ditingkatkan

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:21
Polisi Pastikan Sopir Bus di Terminal Bus Tanjung Priok Bebas Narkoba
Megapolitan

Polisi Pastikan Sopir Bus di Terminal Bus Tanjung Priok Bebas Narkoba

Rabu, 18 Maret 2026 - 00:18

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.