• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polda Metro Berlakukan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 1 September 2021 - 12:49
in Megapolitan
Petugas Kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/foc

Petugas Kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/foc

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang terhadap pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil-genap di DKI Jakarta.

“Tindakan hukum yang kita lakukan ini dilakukan dengan 2 cara, yaitu menggunakan ETLE dan tilang secara manual,” tutur Direktur Lalu Lintas( Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/9).

BacaJuga:

Bertahun-tahun Warga Cemas, Legislator Tekan KAI Segera Perkuat Struktur Tanah di Menteng

Ratusan Pelajar Ikuti Aksi Lingkungan “Ciliwung Day 2025” di Jaktim

Banjir Rob Kepung Pesisir Jakut, Pulau Panggang hingga Jalan Depan JIS Terdampak

Walaupun sanksi dengan tilang elektronik sudah diberlakukan, Polda Metro Jaya juga tetap memberlakukan tilang secara manual bagi pelanggarnya.

Sanksi tilang secara manual itu dikenakan kepada pengendara yang tertangkap tangan oleh petugas menerobos kawasan ganjil-genap melalui jalan tikus.

Walaupun begitu, Sambodo juga memastikan jajarannya akan terlebih dulu melakukan verifikasi data tilang agar pelanggaran ganjil-genap tidak ditilang 2 kali untuk satu pelanggaran.

“Data itu kemudian kita samakan dengan data capture (ETLE) sehingga kita berharap dengan seperti ini masyarakat yang melanggar tidak ditilang 2 kali, baik tilang manual ataupun ETLE,” tuturnya, dikutip dari Antara.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mengurangi kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil- genap dari 8 menjadi 3 kawasan seiring dengan turunnya level PPKM di Jakarta dari level 4 ke level 3.

3 kawasan ganjil-genap itu, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said di Jakarta Selatan.

Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian untuk sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri serta kendaraan dinas pelat merah. (mg2)

Tags: Ganjil GenapPolda Metro JayaPolri
Berita Sebelumnya

BRI Micro and SME Index: Vaksinasi dan Penerapan Protokol Kesehatan Jadi Kunci Kebangkitan UMKM

Berita Berikutnya

BPS Catat Inflasi 0,03 Persen pada Agustus 2021

Berita Terkait.

1000420214
Megapolitan

Bertahun-tahun Warga Cemas, Legislator Tekan KAI Segera Perkuat Struktur Tanah di Menteng

Sabtu, 22 November 2025 - 20:48
IMG-20251122-WA0008
Megapolitan

Ratusan Pelajar Ikuti Aksi Lingkungan “Ciliwung Day 2025” di Jaktim

Sabtu, 22 November 2025 - 17:24
banjir-rob
Megapolitan

Banjir Rob Kepung Pesisir Jakut, Pulau Panggang hingga Jalan Depan JIS Terdampak

Sabtu, 22 November 2025 - 14:35
trisakti
Megapolitan

Lantik Pengurus IKA Trisakti Periode 2025-2029, Mentri Maman Ajak Kontribusi ke Kampus

Sabtu, 22 November 2025 - 08:47
cerah-berawan
Megapolitan

Didominasi Berawan, BMKG: Jakarta Berpotensi Hujan Ringan di Beberapa Wilayah

Sabtu, 22 November 2025 - 08:10
1000650140
Megapolitan

Kemenkes Ingatkan Penduduk Depresi di Jakarta di atas Rata-Rata Nasional

Sabtu, 22 November 2025 - 07:18
Berita Berikutnya
BPS Catat Inflasi 0,03 Persen pada Agustus 2021

BPS Catat Inflasi 0,03 Persen pada Agustus 2021

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4097 shares
    Share 1639 Tweet 1024
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.