• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengetatan dan Pelonggaran PPKM Disesuaikan Kasus di Daerah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 1 September 2021 - 00:15
in Nasional
Tangkapan layar Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers secara virtual yang dipantau dari kanal YouTube BNPB di Jakarta, Selasa (31/8/2021). Foto: Antara/Andi Firdaus

Tangkapan layar Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers secara virtual yang dipantau dari kanal YouTube BNPB di Jakarta, Selasa (31/8/2021). Foto: Antara/Andi Firdaus

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan penerapan kebijakan pengetatan dan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disesuaikan dengan kondisi kasus yang terjadi di daerah.

“PPKM disesuaikan hasil leveling yang di- update per minggunya,” kata Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, saat menyampaikan keterangan pers secara virtual yang dipantau dari kanal YouTube BNPB di Jakarta, Selasa (31/8).

BacaJuga:

Wamen PU Tinjau Rest Area KM 57 Tol Japek Pastikan Kesiapan Pelayanan

Kemenpar Sebut Wisatawan Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi Saat Lebaran

Kemenhub: Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi, Maskapai Mulai Terbang Terbatas

Wiku menyampaikan beberapa pembaruan pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 yang berlaku sepekan ke depan.

“Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi, mulai 7 September 2021 pada sejumlah sektor,” katanya, dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, khusus bagi industri berorientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen, dengan syarat minimal memiliki dua waktu pergantian kerja, 50 persen karyawan telah divaksinasi dan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

“Selanjutnya, perhelatan sepakbola Liga 1 akan dilaksanakan maksimal sembilan pertandingan di daerah Level 3 dan 2,” katanya.

Mengenai poin tambahan secara detail di kabupaten/kota Level 4, kata Wiku, diberlakukan perubahan jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari, seperti supermarket menjadi 21.00 waktu setempat, pasar rakyat yang menjual kebutuhan nonsehari-hari menjadi 17.00 waktu setempat, operasional pedagang kaki lima sampai jam 21.00 waktu setempat dan uji coba protokol kesehatan di mal mulai dilakukan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada kabupaten/kota Level 3, kata Wiku, perubahan jam operasional berlaku sama dengan Level 4. Namun diizinkan operasional makan atau minum di warung tegal, resto dan kafe ruang terbuka serta mal sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Sedangkan restoran atau kafe di area fasilitas olahraga dapat menyelenggarakan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 20 persen dengan durasi 30 menit,” katanya.

Ia mengatakan pemerintah juga melakukan uji coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Terakhir kegiatan konstruksi noninfrastruktur publik dapat berperan maksimal 30 orang,” ujarnya.

Sementara di kabupaten/kota Level 2, kata Wiku, diberlakukan perubahan jam operasional pedagang kaki lima sampai jam 21.00 waktu setempat, operasional makan atau minum di warung tegal maupun restoran dan kafe menjadi pukul 21.00 waktu setempat.

“Penerapan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi berlaku bagi fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya, sosial dan kemasyarakatan,” katanya. (mg3)

Tags: daerahpandemi covid-19PPKM

Berita Terkait.

Wamen PU Tinjau Rest Area KM 57 Tol Japek Pastikan Kesiapan Pelayanan
Nasional

Wamen PU Tinjau Rest Area KM 57 Tol Japek Pastikan Kesiapan Pelayanan

Rabu, 18 Maret 2026 - 03:39
Kemenpar Sebut Wisatawan Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi Saat Lebaran
Nasional

Kemenpar Sebut Wisatawan Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi Saat Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:52
Kemenhub: Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi, Maskapai Mulai Terbang Terbatas
Nasional

Kemenhub: Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi, Maskapai Mulai Terbang Terbatas

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:11
Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDB Tercatat 4,67 Persen, Kemenpar dan BPS Perkuat Sinergi Data TSA
Nasional

Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDB Tercatat 4,67 Persen, Kemenpar dan BPS Perkuat Sinergi Data TSA

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:31
KKP Bukukan Ekspor Ikan Rp 16,7 T dari Januari – Maret 2026
Nasional

KKP Bukukan Ekspor Ikan Rp 16,7 T dari Januari – Maret 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:31
Ruang-Digital
Nasional

Koalisi Asosiasi Industri dan Masyarakat Sipil Soroti Risiko Implementasi PP TUNAS

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:38

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1883 shares
    Share 753 Tweet 471
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.