• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

LPSK Sangat Penting untuk Perlindungan Saksi dan Korban

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 1 September 2021 - 08:25
in Nasional
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat penting dan substantif guna memastikan adanya perlindungan hukum untuk saksi dan korban dalam penyelesaikan perkara.

“LPSK didesain sebagai lembaga yang mandiri, independen, dan bekerjanya tidak dicampuri dari kekuatan mana pun. LPSK dapat bekerja dan tidak dapat didikte oleh siapa pun,” kata Mahfud saat memberikan kuliah umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 LPSK secara daring di Jakarta, Selasa malam (31/8).

BacaJuga:

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 

Dia menjelaskan, kerja-kerja LPSK berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014.

“Kerja LPSK harus diam-diam, menyangkut korban kejahatan yang harus dilindungi, menyangkut saksi-saksi terjadinya kejahatan yang harus dilidungi,” kata Mahfud, dikutip dari Antara.

Dia mengingatkan LPSK jelas harus menempatkan posisi kelembangaan yang berada di antara dua kepentingan, yakni kepentingan yang dimandatkan oleh UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang bersifat mandiri. Namun, LPSK juga harus melaksanakan kepentingan kedua, yakni menjalankan program yang didukung oleh institusi terkait.

“Yang dalam praktiknya menimbulan irisan kewenangan dengan instansi tersebut,” ujar Mahfud.

Ia berharap LPSK tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan perlindungan saksi dan korban bersama penegak hukum serta memastikan terpenuhinya hak- hak asasi saksi dan korban dalam sistem peradilan di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, di tengah situasi pandemi yang mengakibatkan perubahan tidak terelakkan, mekanisme kerja LPSK akan terus ditingkatkan agar mampu bertahan dan beradaptasi, terutama dalam perlindungan saksi dan korban.

“LPSK tetap berkomitmen untuk terus bekerja secara optimal dalam melaksanakan tugas perlindungan dan pemulihan saksi dan korban,” kata dia.

Dukungan dari publik atas kerja LSPK, kata dia, juga akan menyumbang energi besar untuk menjalankan tugas perlindungan dan pemulihan bagi saksi dan korban di Indonesia. (mg3)

Tags: Kemenko PolhukamLPSKsaksi korban

Berita Terkait.

Aktivis
Nasional

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Senin, 23 Maret 2026 - 21:37
Layanan-Pengaduan
Nasional

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Senin, 23 Maret 2026 - 17:03
KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 
Nasional

KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 

Senin, 23 Maret 2026 - 15:47
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nasional

Dirut Jasa Marga: Hingga hari “H” Lebaran Lalin ke Arah Timur Masih Tinggi

Senin, 23 Maret 2026 - 15:03
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nasional

BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.

Senin, 23 Maret 2026 - 10:41
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:54

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2669 shares
    Share 1068 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.