• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Satu Tersangka Peretas Situs Setkab Kasusnya Berlanjut

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 31 Agustus 2021 - 08:35
in Nasional
Proses pendampingan diversi terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) perentas situs Sektretariat Kabinet di Ruang Rapat Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021). Foto : Bapas Jakarta Selatan/am.

Proses pendampingan diversi terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) perentas situs Sektretariat Kabinet di Ruang Rapat Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021). Foto : Bapas Jakarta Selatan/am.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus peretasan situs resmi Sektretariat Kabine t(Setkab) RI yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hanya tinggal satu tersangka berinisal BS alias ZYY berusia 18 tahun.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, perkara tersebut masih ditangani Direktorat Tipidsiber Bareskrim Polri. “Untuk tersangka BS kasus tetap berlanjut, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial MLA (17) diselesaikan dengan kesepakatan diversi,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/8/2021).

BacaJuga:

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya

Wamendiktisaintek: Kenalin Potensi Diri Siap Hadapi Persaingan Global

Kongres Nasional Majelis Tahkim Syarikat Islam ke-42 di Surabaya, Resmi Dibuka

Sebelumnya Dit Tipidsiber Bareskrim Polri menangkap dua orang remaja peretas situs Setkab RI www.setkab.go.id berinisial BS dan MLA di wilayah Padang, Sumatera Barat. BS ditangkap Kamis (5/8/2021), sedangkan MLA ditangkap hari berikutnya pada Jumat (6/8/2021).

Penangkapan keduanya atas laporan tindak pidana peretasan situs Setkab yang terjadi pada Sabtu (31/7/2021). Peretasan dilakukan dengan cara mengubah tampilan website, sehingga tidak bisa digunakan.

Tampilan gambar website diubah menjadi tampilan gambar pemuda yang menutupi wajahnya dengan Bendera Merah Putih. Dari hasil pemeriksaan, tersangka BS diketahui telah melakukan peretasan di dalam dan luar negeri sebanyak 650 website. Motifnya untuk mencari keuntungan dari menjual situs yang telah diretas.

Keduanya lantas disangkakan dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) junto Pasal 30 ayat( 1),( 2) dan( 3), Pasal 48 ayat (1) junto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 49 junto Pasal 33 Undang- Udang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik.

Selama proses penyidikan, Direktorat Siber meminta agar penyelesaian perkara atas tersangka MLA yang masih berstatus anak di bawah umur menggunakan sistem peradilan anak, yakni kesepakatan diversi.

Dalam proses kesepakatan diversi, MLA didampingi oleh Bandan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan. Kesepakatan diversi terhadap MLA diperoleh dalam pendampingan yang berlangsung Jumat (27/8/2021) di Ruang Rapat Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Karena salah satu tersangka masih berstatus anak di bawah umur, maka penyelesaian perkara melalui diversi,” ujar Ramadhan dilansir Antara.

Sebelumnya, Kepala Bapas Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/8/2021) menyebutkan kesepakatan diversi yang dihasilkan dalam pendampingan tersebut, yakni MLA membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya lagi baik sendiri maupun secara bersama- sama( kelompok) dan siap menjadi agen perubahan.

Kesepakatan berikutnya, orang tua MLA membuat surat pernyataan atau surat perjanjian yang diketahui lurah bahwa bersedia mendidik dan mengawasi MLA lebih intensif dan siap melanjutkan pendidikan MLA yang terputus.

Selanjutnya, MLA melakukan wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumatera Barat, selama tiga bulan. MLA mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemandirian yang ada di Bapas Padang, melakukan pelayanan masyarakat di Kantor Dinas Sosial P3AP2KB Dharmasraya, Sumatera Barat, selama tiga bulan.

“Pengawasan dilakukan oleh Bapas Padang dan Dinas P3AP2KB Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dengan membuat laporan perkembangan bimbingan dan laporan pengawasan secara berkala kepada pejabat yang bertanggung jawab dan kepada Sekretariat Kabinet RI,” jelas Ricky. (mg3)

Tags: hackerretassiber

Berita Terkait.

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya
Nasional

Harga Emas Antam Hadapi 2 Skenario Pekan Ini, Pengamat Ungkap Level Kuncinya

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:55
fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek: Kenalin Potensi Diri Siap Hadapi Persaingan Global

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:20
kongres
Nasional

Kongres Nasional Majelis Tahkim Syarikat Islam ke-42 di Surabaya, Resmi Dibuka

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:30
ferry
Nasional

Unpad Open Golf Tournament 2026 Jadi Ajang Silaturahmi & Kontribusi Pendidikan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:23
bonaparte
Nasional

Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:02
gempa
Nasional

Gempa Berkekuatan M5,1 dan M4,1 Guncang Manggarai di NTT Berturut-turut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:51

OLAHRAGA

Zaskia Putri Salurante
Olahraga

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Editor Ali Rachman
Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24

INDOPOSCO.ID - Meraih medali dunia bukan perkara semalam. Bagi karateka muda Indonesia, Zaskia Putri Salurante, podium ketiga nomor kata perorangan...

SelengkapnyaDetails
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2615 shares
    Share 1046 Tweet 654
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1389 shares
    Share 556 Tweet 347
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1225 shares
    Share 490 Tweet 306
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.