• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Satu Tersangka Peretas Situs Setkab Kasusnya Berlanjut

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 31 Agustus 2021 - 08:35
in Nasional
Proses pendampingan diversi terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) perentas situs Sektretariat Kabinet di Ruang Rapat Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021). Foto : Bapas Jakarta Selatan/am.

Proses pendampingan diversi terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) perentas situs Sektretariat Kabinet di Ruang Rapat Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021). Foto : Bapas Jakarta Selatan/am.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus peretasan situs resmi Sektretariat Kabine t(Setkab) RI yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hanya tinggal satu tersangka berinisal BS alias ZYY berusia 18 tahun.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, perkara tersebut masih ditangani Direktorat Tipidsiber Bareskrim Polri. “Untuk tersangka BS kasus tetap berlanjut, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial MLA (17) diselesaikan dengan kesepakatan diversi,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/8/2021).

BacaJuga:

Kemenpar Sebut Wisatawan Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi Saat Lebaran

Kemenhub: Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi, Maskapai Mulai Terbang Terbatas

Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDB Tercatat 4,67 Persen, Kemenpar dan BPS Perkuat Sinergi Data TSA

Sebelumnya Dit Tipidsiber Bareskrim Polri menangkap dua orang remaja peretas situs Setkab RI www.setkab.go.id berinisial BS dan MLA di wilayah Padang, Sumatera Barat. BS ditangkap Kamis (5/8/2021), sedangkan MLA ditangkap hari berikutnya pada Jumat (6/8/2021).

Penangkapan keduanya atas laporan tindak pidana peretasan situs Setkab yang terjadi pada Sabtu (31/7/2021). Peretasan dilakukan dengan cara mengubah tampilan website, sehingga tidak bisa digunakan.

Tampilan gambar website diubah menjadi tampilan gambar pemuda yang menutupi wajahnya dengan Bendera Merah Putih. Dari hasil pemeriksaan, tersangka BS diketahui telah melakukan peretasan di dalam dan luar negeri sebanyak 650 website. Motifnya untuk mencari keuntungan dari menjual situs yang telah diretas.

Keduanya lantas disangkakan dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) junto Pasal 30 ayat( 1),( 2) dan( 3), Pasal 48 ayat (1) junto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 49 junto Pasal 33 Undang- Udang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik.

Selama proses penyidikan, Direktorat Siber meminta agar penyelesaian perkara atas tersangka MLA yang masih berstatus anak di bawah umur menggunakan sistem peradilan anak, yakni kesepakatan diversi.

Dalam proses kesepakatan diversi, MLA didampingi oleh Bandan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan. Kesepakatan diversi terhadap MLA diperoleh dalam pendampingan yang berlangsung Jumat (27/8/2021) di Ruang Rapat Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Karena salah satu tersangka masih berstatus anak di bawah umur, maka penyelesaian perkara melalui diversi,” ujar Ramadhan dilansir Antara.

Sebelumnya, Kepala Bapas Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/8/2021) menyebutkan kesepakatan diversi yang dihasilkan dalam pendampingan tersebut, yakni MLA membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya lagi baik sendiri maupun secara bersama- sama( kelompok) dan siap menjadi agen perubahan.

Kesepakatan berikutnya, orang tua MLA membuat surat pernyataan atau surat perjanjian yang diketahui lurah bahwa bersedia mendidik dan mengawasi MLA lebih intensif dan siap melanjutkan pendidikan MLA yang terputus.

Selanjutnya, MLA melakukan wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumatera Barat, selama tiga bulan. MLA mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemandirian yang ada di Bapas Padang, melakukan pelayanan masyarakat di Kantor Dinas Sosial P3AP2KB Dharmasraya, Sumatera Barat, selama tiga bulan.

“Pengawasan dilakukan oleh Bapas Padang dan Dinas P3AP2KB Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dengan membuat laporan perkembangan bimbingan dan laporan pengawasan secara berkala kepada pejabat yang bertanggung jawab dan kepada Sekretariat Kabinet RI,” jelas Ricky. (mg3)

Tags: hackerretassiber

Berita Terkait.

Kemenpar Sebut Wisatawan Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi Saat Lebaran
Nasional

Kemenpar Sebut Wisatawan Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi Saat Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:52
Kemenhub: Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi, Maskapai Mulai Terbang Terbatas
Nasional

Kemenhub: Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi, Maskapai Mulai Terbang Terbatas

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:11
Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDB Tercatat 4,67 Persen, Kemenpar dan BPS Perkuat Sinergi Data TSA
Nasional

Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDB Tercatat 4,67 Persen, Kemenpar dan BPS Perkuat Sinergi Data TSA

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:31
KKP Bukukan Ekspor Ikan Rp 16,7 T dari Januari – Maret 2026
Nasional

KKP Bukukan Ekspor Ikan Rp 16,7 T dari Januari – Maret 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:31
Ruang-Digital
Nasional

Koalisi Asosiasi Industri dan Masyarakat Sipil Soroti Risiko Implementasi PP TUNAS

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:38
Abdul-Mu'Ti
Nasional

Program MABB, Kemendikdasmen Bagikan 24 Ribu Buku di Stasiun dan Terminal

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.