• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

ICW: Pimpinan KPK Melanggar Pasal 36 UU KPK Bisa Dipidana

Ali Rachman by Ali Rachman
Selasa, 31 Agustus 2021 - 22:52
in Headline
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Foto: Antara

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau orang yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK. Mereka yang melanggar pasal 36 Undang-Undang (UU) KPK bisa dipidana 5 tahun perjara.

Pernyataan tersebut diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter dalam acara daring, Selasa (31/8/2021).

Ia mengatakan, pada kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melakukan komunikasi dengan Walikota Tanjungbalai diduga ada kepentingan pribadi atau keluarga. Dan itu menjadi pertimbangan dewan pengawas (Dewas) KPK.

“Itu (pertimbangan) memang tidak jelas disebutkan oleh Dewas dalam sidang,” katanya.

Ia menjelaskan, berhubungan secara langsung atau tidak langsung dalam pasal 36 Undang-Undang (UU) KPK tersebut bukan pada apa yang dilakukan. Tetapi pada perbuatan berkomunikasinya.

“Terlepas dari kepentingannya atau tidak, perbuatan berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau orang yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK itu sudah melanggar pidana,” terangnya.

“Pasal 65 UU KPK perbuatan itu melanggar pidana, bisa dipenjara paling lama 5 tahun,” imbuhnya.

Menurut dia, setiap laporan terkait kasus tersebut sudah bisa diproses oleh Dewas. Sebab itu bukan delik aduan murni. Dan pelaporan serupa pernah dilakukan oleh Bibit Samad Rianto atas Antasari Azhar pada 2009.

“Waktu itu Antasari Azhar melakukan pertemuan dengan PT Masaro, tapi tidak diproses,” ucapnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah pada sidang etik Dewas KPK. Dewas memberikan sanksi berupa potongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. (nas)

Tags: ICWkode etikKPKPimpinan KPK
Previous Post

Pendidikan Vokasi Menjawab Kebutuhan Dunia Industri

Next Post

Di BPP Cigugur, Pangandaran, Kementan: Peningkatan Produktivitas Harga Mati

Related Posts

KPK
Headline

Belum Sepekan, KPK Ringkus 2 Kepala Daerah Berturut-turut

Sabtu, 8 November 2025 - 19:17
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.20.04
Headline

KPK Amankan 13 Orang Dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Sabtu, 8 November 2025 - 09:59
Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Headline

Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Penanganan Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Jumat, 7 November 2025 - 21:05
roysur
Headline

Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 7 November 2025 - 12:29
suharto
Headline

Dinilai Berjasa, Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Kamis, 6 November 2025 - 14:30
WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.30.50
Headline

Drama Pelarian Sebelum Ditangkap KPK, Gubernur Riau Ngumpet di Kafe

Kamis, 6 November 2025 - 12:41
Next Post
Di BPP Cigugur, Pangandaran, Kementan: Peningkatan Produktivitas Harga Mati

Di BPP Cigugur, Pangandaran, Kementan: Peningkatan Produktivitas Harga Mati

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.