• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

ICW: Pimpinan KPK Melanggar Pasal 36 UU KPK Bisa Dipidana

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 31 Agustus 2021 - 22:52
in Headline
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Foto: Antara

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau orang yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK. Mereka yang melanggar pasal 36 Undang-Undang (UU) KPK bisa dipidana 5 tahun perjara.

Pernyataan tersebut diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter dalam acara daring, Selasa (31/8/2021).

BacaJuga:

Trump Ingin Akhiri Perang dengan Iran dalam Beberapa Pekan Mendatang 

MAKI Minta Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut

KAI Klaim Program Motis Lebaran Dukung Kelancaran Mudik 2026

Ia mengatakan, pada kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melakukan komunikasi dengan Walikota Tanjungbalai diduga ada kepentingan pribadi atau keluarga. Dan itu menjadi pertimbangan dewan pengawas (Dewas) KPK.

“Itu (pertimbangan) memang tidak jelas disebutkan oleh Dewas dalam sidang,” katanya.

Ia menjelaskan, berhubungan secara langsung atau tidak langsung dalam pasal 36 Undang-Undang (UU) KPK tersebut bukan pada apa yang dilakukan. Tetapi pada perbuatan berkomunikasinya.

“Terlepas dari kepentingannya atau tidak, perbuatan berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau orang yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK itu sudah melanggar pidana,” terangnya.

“Pasal 65 UU KPK perbuatan itu melanggar pidana, bisa dipenjara paling lama 5 tahun,” imbuhnya.

Menurut dia, setiap laporan terkait kasus tersebut sudah bisa diproses oleh Dewas. Sebab itu bukan delik aduan murni. Dan pelaporan serupa pernah dilakukan oleh Bibit Samad Rianto atas Antasari Azhar pada 2009.

“Waktu itu Antasari Azhar melakukan pertemuan dengan PT Masaro, tapi tidak diproses,” ucapnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah pada sidang etik Dewas KPK. Dewas memberikan sanksi berupa potongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. (nas)

Tags: ICWkode etikKPKPimpinan KPK

Berita Terkait.

Trump Ingin Akhiri Perang dengan Iran dalam Beberapa Pekan Mendatang 
Headline

Trump Ingin Akhiri Perang dengan Iran dalam Beberapa Pekan Mendatang 

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:16
MAKI Minta Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut
Headline

MAKI Minta Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:33
Sepeda-Motor
Headline

KAI Klaim Program Motis Lebaran Dukung Kelancaran Mudik 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:42
Belajar
Headline

Pemerintah Siapkan SE Menteri Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Pascalebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:00
1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan
Headline

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:57
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Headline

Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:45

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.