• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Tak Berizin, Barang-Barang Ini Dimusnahkan Bea Cukai Pasar Baru

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 26 Agustus 2021 - 18:20
in Megapolitan
Ilustrasi. Foto: Ist

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Pasar Baru gelar acara pemusnahan barang-barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara, pada Rabu (25/08), di Kantor Bea Cukai Pasar Baru.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang yang tidak memenuhi izin impor dari instansi terkait, seperti dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Polri, dan Karantina.

BacaJuga:

Suasana Idulfitri 2026 di Jakarta Diwarnai Hujan Ringan dan Cuaca Sejuk

760 Personel Gabungan Amankan Malam Takbiran Idulfitri 2026 di Jakbar

Kabar Baik! Lapas Se-DKI Jakarta Buka Kunjungan Lebaran untuk Warga Binaan

Selain itu, terdapat juga barang-barang yang ditegah oleh Bea Cukai Pasar Baru dengan alasan barang tersebut merupakan larangan dan/atau pembatasan (lartas) kesusilaan atau mengandung unsur pornografi, barang yang melebihi batasan pembebasan cukai, dan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau barang yang ditolak oleh penerima barang yang disimpan dalam waktu lebih dari enam puluh hari.

“BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru, terdiri atas barang asusila, busur, anak panah, senjata, part senjata, part kendaraan, barang bekas dan kotak kosong, alat kesehatan, kosmetik, obat-obatan, handphone dan aksesorisnya, sepatu, barang kena cukai dengan kondisi barang keseluruhan rusak, serta tanaman, tumbuhan lainnya, olahan daging dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Setiaji Tenggamus.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang eks kepabeanan dan cukai dengan total perkiraan nilai barang sejumlah Rp 391.447.320. Di antaranya, barang yang mengandung unsur pornografi dan barang asusila lainnya yang melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, cerutu, tembakau, rokok, cairan rokok elektrik, dan MMEA yang merupakan pembatasan impor melalui barang kiriman sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

“Selain itu, juga terdapat obat, suplemen, dan kosmetik yang tidak memenuhi izin impornya sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 15 tahun 2020, part senjata yang tidak memenuhi izin impor sesuai Perkapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, dan alas kaki yang melebihi batas ketentuan sesuai dengan Pasal 26 huruf o Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki,” rincinya.

Ditambahkan Setiaji, pihaknya juga turut memusnahkan barang-barang elektronik, serta sepeda roda dua dan roda tiga, handphone yang melebihi batas ketentuan sesuai dengan Pasal 19 huruf c Permendag nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Jo. Permendag nomor 12 tahun 2018 Jo. Permendag nomor 121 tahun 2018 Jo. Permendag 24 tahun 2019, tanaman dan tumbuhan lainnya yang memerlukan Izin Karantina Tumbuhan Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2002 tentang Kanrantina Tumbuhan, olahan daging dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina hewan sesuai PP 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan, dan part kendaraan bekas dan barang bekas lainnya yang tidak memenuhi izin impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 tahun 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan pemusnahan yang dihadiri oleh tamu undangan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Pusat, Balai Besar POM Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai Pasar Barupemusnahan barang

Berita Terkait.

Ied
Megapolitan

Suasana Idulfitri 2026 di Jakarta Diwarnai Hujan Ringan dan Cuaca Sejuk

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:30
760 Personel Gabungan Amankan Malam Takbiran Idulfitri 2026 di Jakbar
Megapolitan

760 Personel Gabungan Amankan Malam Takbiran Idulfitri 2026 di Jakbar

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:44
Kabar Baik! Lapas Se-DKI Jakarta Buka Kunjungan Lebaran untuk Warga Binaan
Megapolitan

Kabar Baik! Lapas Se-DKI Jakarta Buka Kunjungan Lebaran untuk Warga Binaan

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:15
Tarif Transjabodetabek Rp1 saat Lebaran, Catat Tanggalnya!
Megapolitan

Tarif Transjabodetabek Rp1 saat Lebaran, Catat Tanggalnya!

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:53
Periode Mudik, Penjual di Terminal Kp Rambutan Kantongi Rp8 Juta Sehari
Megapolitan

Periode Mudik, Penjual di Terminal Kp Rambutan Kantongi Rp8 Juta Sehari

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:31
pkl
Megapolitan

Pemkot Tangerang Siagakan Petugas di Pasar Setelah Tertibkan PKL

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2636 shares
    Share 1054 Tweet 659
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.