• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

SK Gubernur Anies Pendirian Masjid Di-PTUN-kan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 26 Agustus 2021 - 14:07
in Headline
Panitia pembangunan masjid At Tabayyun Villa Meruya, Jakarta Barat (Jakbar) Marah Sakti Siregar. Foto: Nasuha

Panitia pembangunan masjid At Tabayyun Villa Meruya, Jakarta Barat (Jakbar) Marah Sakti Siregar. Foto: Nasuha

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1021 tahun 2020 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). SK terkait izin pendirian masjid tersebut diduga melanggar ruang terbuka hijau (RTH).

Pernyataan tersebut diungkapkan Panitia pembangunan masjid At Tabayyun Villa Meruya, Jakarta Barat (Jakbar) Marah Sakti Siregar dalam acara daring, Kamis (26/8/2021).

BacaJuga:

Anggota DPR Minta Presiden Bentuk TGPF Ungkap Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Gugurnya Prajurit TNI Akibat Serangan Israel ke Lebanon, PKS: Ini Pelanggaran Serius Hukum Internasional

Sejumlah Peluang Digagalkan Mistar, Indonesia Takluk 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Pada gugatan tersebut, menurut Marah, Gubernur Anies Baswedan sebagai terguggat satu. Sementara penerima manfaat SK Gubernur tersebut dalam hal ini panitia pembangunan masjid sebagai terguggat dua intervensi.

Lebih jauh ia mengungkapkan, sejak awal pemenuhan peraturan gubernur (Pergub), panitia pembangunan masjid telah mengikuti prosedur yang ada.

“Warga sejak awal telah memberikan persetujuan, kemudian proses naik di kelurahan, kecamatan dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) Jakbar. Lalu ke kantor agama Jakbar dan Walikota Jakarta Barat serta FKUB DKI,” terangnya.

“Kami mengurus perizinan ini selama 3 tahun dan diberikan izin oleh 6 majelis dalam FKUB DKI pada Juni 2021. Dan sertifikat tujuan pendirian masjid keluar dan ditanda tangani oleh gubernur,” imbuhnya.

Ia menyebut, gugatan SK Gubernur tersebut diajukan pada Maret 2021 lalu. Pada proses tersebut, menurut dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan dengan membentuk tim bantuan hukum.

“Dalam rapat daring dengan RT dan RW kami sepakat pembangunan masjid dilakukan setelah persidangan selesai (inkrah),” ujarnya. (nas)

Tags: Anies Baswedanmasjid At Tabayyun Villa Meruya

Berita Terkait.

benny
Headline

Anggota DPR Minta Presiden Bentuk TGPF Ungkap Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:32
asap
Headline

Gugurnya Prajurit TNI Akibat Serangan Israel ke Lebanon, PKS: Ini Pelanggaran Serius Hukum Internasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:36
bola
Headline

Sejumlah Peluang Digagalkan Mistar, Indonesia Takluk 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 22:37
asap
Headline

Prajurit TNI Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon, Dubes Iran: Ini Tindakan Keji

Senin, 30 Maret 2026 - 21:31
unifil
Headline

Israel Bombardir Area UNIFIL di Lebanon Selatan, 1 Prajurit TNI Gugur

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39
Meriahnya Bazar Rakyat 2026, Bukti Nyata UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi
Headline

Meriahnya Bazar Rakyat 2026, Bukti Nyata UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi

Senin, 30 Maret 2026 - 13:41

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1038 shares
    Share 415 Tweet 260
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.