• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Badan Peradilan Khusus Pemilu Jadi PR Sebelum 2024

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 26 Agustus 2021 - 17:40
in Nasional
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyampaikan sambutan pada acara Peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 secara virtual, Kamis (26/8/2021). Foto: (ANTARA)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyampaikan sambutan pada acara Peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 secara virtual, Kamis (26/8/2021). Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menjelaskan pembentukan badan peradilan khusus pemilihan umum jadi pekerjaan rumah (PR) bersama untuk diselesaikan sebelum Pemilu 2024.

“Menjadi PR kita semua bahwa ada badan peradilan khusus yang menyelesaikan sengketa proses pemilihan yang diamanatkan (terbentuk) sebelum Pemilu 2024,” tutur Abhan pada acara Peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 secara virtual seperti dikutip Antara, Kamis (26/8/2021).

BacaJuga:

Puncak Arus Mudik 2026: Kakorlantas Klaim Pelabuhan Merak-Ciwandan Terkendali

Hingga Selasa Malam Ini, 1,1 Juta Kendaraan Meninggalkan Jakarta

LPM Dompet Dhuafa Ajak Disabilitas Mental Semarakkan Ramadan

Berdasarkan Undang-undang No 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota disebutkan ada badan peradilan khusus yang bertugas memeriksa serta mengadili perkara perselisihan hasil pemilu.

Pasal 157 dalam UU No 10 Tahun 2016 tersebut berbunyi badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional. “Apakah ada tindak lanjut yang menangani sengketa hasil pemilihan ataupun ini nanti jadi kewenangan Bawaslu lebih luas lagi,” imbuh Abhan.

Pembentukan badan peradilan khusus pemilu terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain soal kewenangan badan berada di bawah Mahkamah Agung (MA), sesuai dengan Undang-undang No 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan pembentukan badan peradilan khusus itu harus mempertimbangkan terkait keberadaan lembaga tersebut apakah hanya terpusat atau tersebar hingga ke daerah.

Tidak hanya itu, bentuk lembaga badan peradilan khusus tersebut harus dipertimbangkan apakah permanen atau ad hoc, yang hanya muncul bila sebelum pemilu diselenggarakan. “Pada saat ini kita melihat lembaga peradilan pemilu akan jadi seperti apa, apakah dia hanya kepada lembaganya atau putusan yang akan diambil,” tutur Fritz. (mg2/wib)

Tags: 2024Badan PeradilanpemiluPR

Berita Terkait.

Puncak Arus Mudik 2026: Kakorlantas Klaim Pelabuhan Merak-Ciwandan Terkendali
Nasional

Puncak Arus Mudik 2026: Kakorlantas Klaim Pelabuhan Merak-Ciwandan Terkendali

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:33
Hingga Selasa Malam Ini, 1,1 Juta Kendaraan Meninggalkan Jakarta
Nasional

Hingga Selasa Malam Ini, 1,1 Juta Kendaraan Meninggalkan Jakarta

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:03
LPM Dompet Dhuafa Ajak Disabilitas Mental Semarakkan Ramadan
Nasional

LPM Dompet Dhuafa Ajak Disabilitas Mental Semarakkan Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:53
Kendaraan Tinggalkan Jakarta via MBZ Naik 101 Persen
Nasional

Kendaraan Tinggalkan Jakarta via MBZ Naik 101 Persen

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:33
Dompet Dhuafa Gulirkan Sahabat Berbagi Harapan Ramadan, Keceriaan bagi Pasien Anak Talasemia
Nasional

Dompet Dhuafa Gulirkan Sahabat Berbagi Harapan Ramadan, Keceriaan bagi Pasien Anak Talasemia

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:23
Kedubes Rusia Sayangkan Warganya Kelola Lab Gelap Narkoba di Bali
Nasional

Kedubes Rusia Sayangkan Warganya Kelola Lab Gelap Narkoba di Bali

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:53

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2187 shares
    Share 875 Tweet 547
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.