• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kabar Gembira, Bapenda Banten Bebaskan Denda PKB dan BBNKB

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 25 Agustus 2021 - 20:21
in Nusantara
Kepala Bapenda Banten Opar Sochari.

Kepala Bapenda Banten Opar Sochari.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten membebaskan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan itu dalam rangka mempermudah dan meringankan masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

BacaJuga:

Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu

Urai Macet di Tol Japek, Pemudik Sebut Skema Contraflow Sangat Membantu

H+1 Lebaran 2026, 46 RT di Jaktim Terendam Banjir

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sochari mengatakan, penghapusan sanksi tertuang dalam Peraguran Gubernur (Pergub) 32 tahun 2021. Hal itu bentuk perhatian Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten kepada masyarakat.

“Penghapusan tunggakan pokok PKB tahun ke-4 dan 5 dihapuskan, kecuali mutasi keluar Banten. Penghapusan sanksi denda PKB tahunan 100 persen, kecuali mutasi keluar Banten,” katanya, Rabu (25/8/2021).

Selain itu, pihaknya juga memberikan keleluasaan untuk pengurangan pokok BBNKB kendaraan baru 10 persen, khusus kendaraan berbadan hukum dari 16 Agustus sampai 31 Desember 2021.

Kemudian, penghapusan pokok BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya 100 persen dari luar provinsi, antar Samsat dalam provinsi, dan dalam Samsat.

“Penghapusan sanksi denda BBNKB 100 persen untuk kedua dan seterusnya,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kabid Pendapatan Bapenda, Ahmad Budiman menambahkan, penerimaan pajak harian PKB tembus Rp 7 miliar. Adanya penurunan pendapatan tidak lepas dari kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Kami memahami situasi ini, tapi atas nama perusahaan yang bandel kita bekerjasama dengan Kejati Banten dilakukan pemeriksaan. Sudah ada beberapa diperiksa dan dibayar. Kalau ada 10 orang yang mau bayar pajak kita jemput dengan Samsat. Dimana pun tempatnya, asal jangan 1, 2 orang,” tambahnya. (son)

Tags: Bapenda BantenBBNKBPKB

Berita Terkait.

Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu
Nusantara

Libur Lebaran, Polisi Siaga di Pantai dan Tempat Wisata Palu

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:45
Pemudik
Nusantara

Urai Macet di Tol Japek, Pemudik Sebut Skema Contraflow Sangat Membantu

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:31
Banjir
Nusantara

H+1 Lebaran 2026, 46 RT di Jaktim Terendam Banjir

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:40
Macet
Nusantara

Antisipasi Macet Parah, Skema One Way Puncak Bogor Mulai Berlaku Hari Ini

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:08
Achmad-L
Nusantara

Gubernur Jateng: Idul Fitri Memperkuat Semangat Menatap Masa Depan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:36
Salat-id
Nusantara

Salat Id Digelar di Tengah Jejak Sisa Banjir di Agam

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:23

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2665 shares
    Share 1066 Tweet 666
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.