• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

GIAK: Hukuman untuk Koruptor Tak Timbulkan Jera

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Selasa, 24 Agustus 2021 - 16:35
in Nasional
Tersangka Juliari P Batubara. Foto: Antara

Tersangka Juliari P Batubara. Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koruptor yang merampok duit rakyat, maka pemerintah wajib merampas aset mereka semua. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) DR Jerry Massie PhD melalui gawai, Selasa (24/8/2021).

Ia menegaskan, sanksi tegas bagi para koruptor memberi efek jera bagi para pelaku korupsi di Tanah Air. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus di bawah kendali Presiden Jokowi.

“Kalau tidak ada hukuman berat bagi koruptor, saya yakin sampai kapan pun sulit untuk membasmi dan memberangus koruptor di Indonesia,” katanya.

“Oleh karena itu perlu ada tindakan kongkrit bukan tindakan konyol,” imbuhnya.

Ia mencontohkan hukuman memiskinkan koruptor seharusnya masuk dalam revisi Undang-undang Tipikor. Bukan malah mencoret remisi bagi tahanan koruptor.

“Ini justru membuat para koruptor tersenyum,” ungkapnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, pada vonis tersangka Menteri Sosial Juliari P Batubara, semestinya pengadilan menjatuhkan hukuman lebih berat. Pasalnya, tersangka melakukan korupsi bantuan sosial (Bansos).

“Harusnya ada tiga vonis, yakni seumur hidup, vonis hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. Di sini Majelis Hakim tidak menerapkan aspek keadilan,” terangnya.

“Kalau Juliari 12 tahun itu tak sebanding dengan perbuatannya. Dia telah merampok duit bansos dan suap Rp32,4 miliar,” imbuhnya. (nas)

Tags: GIAKKoruptorKPK
Previous Post

Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Next Post

Banten Siap Mulai Sekolah Tatap Muka Tingkat SMA

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.38.12
Nasional

Udang Indonesia Kembali Diserap Pasar AS, Ekspor Triwulan III Naik 16,3 Persen

Kamis, 6 November 2025 - 13:23
WhatsApp Image 2025-11-06 at 12.32.30
Nasional

Cetak Saintis dari Kalangan Madrasah, Ini yang Dilakukan Kemenag

Kamis, 6 November 2025 - 12:56
WhatsApp Image 2025-11-06 at 08.49.40
Nasional

BKSAP DPR Targetkan Panja AI Selesai Dua Bulan, Selaraskan Gagasan PBB

Kamis, 6 November 2025 - 10:05
WhatsApp Image 2025-11-06 at 08.47.57
Nasional

Kontribusi Vital Blok Cepu: Sumbang Lebih dari Seperempat Produksi Migas RI

Kamis, 6 November 2025 - 09:50
satori
Nasional

Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Sita Aset Seni Senilai Rp 10 Miliar dari Satori

Kamis, 6 November 2025 - 06:06
rosan
Nasional

Danantara Setuju Suntikkan Dana PSO untuk Operasional Whoosh

Kamis, 6 November 2025 - 02:20
Next Post
indoposco

Banten Siap Mulai Sekolah Tatap Muka Tingkat SMA

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.