• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hari Ini Juliari Hadapi Vonis

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 23 Agustus 2021 - 12:54
in Nasional
indoposco

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan penasihat hukumnya Maqdir Ismail mengikuti sidang pembacaan vonis dari Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menghadapi sidang pembacaan putusan pada Senin (23/8) dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

“Kita tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim, sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah serta meyakinkan menurut hukum,” tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin (23/8).

BacaJuga:

Raja Abdullah II Disambut Meriah dalam Upacara Kenegaraan di Istana Merdeka

Percepat Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih, Menkop dan Apdesi Teken MoU Keterlibatan Aktif dan Sinkronisasi Data

Presiden Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Komisi X: Negara Hadir Lindungi Pendidik

Sidang pembacaan putusan pada hari ini dilakukan menggunakan “video conference”, dengan Juliari serta beberapa penasihat hukum ada di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim serta beberapa penasihat hukum Juliari ada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Kita yakin serta optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim,” ucap Ali.

Dalam perkara ini, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial 2019-2020 dituntut 11 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

dia juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyebut Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Tujuan pemberian suap itu yaitu karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) serta PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar dan beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu, menurut jaksa, diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020, serta Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober- Desember 2020.

Matheus Joko serta Adi Wahyono kemudian juga menggunakan “fee” tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos, serta kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes “swab”, pembayaran makan serta minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban sampai penyewaan pesawat pribadi. (mg2)

Tags: Juliari Batubarakorupsi bansosKPK
Berita Sebelumnya

KPK Persilakan Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas

Berita Berikutnya

MUI Minta Polisi segera Tindak Muhammad Kece

Berita Terkait.

bowo
Nasional

Raja Abdullah II Disambut Meriah dalam Upacara Kenegaraan di Istana Merdeka

Jumat, 14 November 2025 - 20:02
menkop
Nasional

Percepat Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih, Menkop dan Apdesi Teken MoU Keterlibatan Aktif dan Sinkronisasi Data

Jumat, 14 November 2025 - 18:46
dprri
Nasional

Presiden Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Komisi X: Negara Hadir Lindungi Pendidik

Jumat, 14 November 2025 - 17:07
KKP
Nasional

KKP bersama Komnas Kajiskan Perkuat Kajian Stok Ikan

Jumat, 14 November 2025 - 16:17
DASCO
Nasional

DPR Kaji Putusan MK yang Melarang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 14:36
umkm
Nasional

Pemerintah Dorong Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna untuk Tingkatkan Daya Saing Usaha

Jumat, 14 November 2025 - 11:17
Berita Berikutnya
indoposco

MUI Minta Polisi segera Tindak Muhammad Kece

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3905 shares
    Share 1562 Tweet 976
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2759 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.