• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jadi Imigran Gelap, 19 WNI Ditahan di Johor Bahru

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 22 Agustus 2021 - 14:35
in Headline
indoposco

Sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI), yang terdiri dari satu calo dan 18 pekerja migran ilegal, serta satu calo bekas pegawai setempat ditahan Imigrasi Malaysia di Johor Bahru. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 19 orang warga negara Indonesia (WNI), yang terdiri dari 18 pekerja migran ilegal serta satu calo bekas pegawai setempat ditahan Imigrasi di Johor Bahru.

Menindaklanjuti penangkapan ke-19 orang WNI pada “OPS Selundup” 20 Agustus 2021, KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan JIM di Negeri Johor dan mendapat informasi bahwa para WNI tersebut dalam kondisi baik serta masih dalam proses karantina sambil menunggu hasil tes PCR.

BacaJuga:

Memanas, Ketua Umum PBNU Gus Yahya Dicopot lewat Surat Edaran

Banjir Terjang Tapanuli Utara-Tengah: Ribuan Rumah Terendam dan Akses Jalan Putus

Banjir dan Longsor Landa Sumut, 8 Orang Meninggal dan Ribuan Mengungsi

“KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan kekonsuleran serta memastikan proses hukum bagi WNI yang tertangkap sesuai dengan ketentuan di Malaysia. Seandainya diperlukan bantuan hukum, KJRI akan memberikan pendampingan kepada 18 korban WNI yang dikenakan Undang-Undang Imigrasi,” kata Konjen KJRI Johor Bahru, Sunarko seperti dikutip Antara, Minggu (22/8/2021).

Dirjen JIM Indera Khairul Dzaimee dalam pernyataan pers di Putrajaya mengatakan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) telah berhasil menumpaskan satu sindikat penyeludupan migran dalam operasi khusus ‘Ops Selundup’ yang dilaksanakan di kawasan Tanjung Sedili, Kota Tinggi, Johor.

Dikatakan operasi tersebut dijalankan pada 20 Agustus 2021 oleh pasukan pegawai imigresen dari Bagian Intelijen dan Operasi Khusus dengan bantuan daripada Angkatan Tentara Malaysia (ATM). “Dalam operasi ini, dua orang dalang telah berhasil ditahan yang melibatkan seorang bekas PNS berumur 33 tahun dan seorang lelaki warga negara Indonesia berusia 35 tahun,” katanya.

Ketika operasi dijalankan, ujarnya, para buruh migran tersebut sedang diangkut dengan menggunakan tiga kendaraan, yang masing-masing dipandu oleh kedua calo tersebut. Seorang pemandu berhasil melarikan diri.

“Pasukan Operasi telah mendapat informasi bahwa sekelompok migran yang diselundupkan direncanakan mendarat di Pantai Tanjung Lompat, Johor antara jam 03.00 hingga 05.00 pagi. Pasukan Operasi telah digerakkan dan berhasil menghadang kendaraan yang membawa mereka,” katanya.

Selain calo dan migran, ketiga kendaraan yang digunakan telah disita dengan nilai RM130,000 (sekitar Rp443 juta). Sindikat itu diyakini telah bergerak aktif sejak Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) diterapkan pada 2020.

Modus operandi sindikat tersebut adalah menjalin kerja sama dengan calo atau yang menyelundupkan migran dari Indonesia dan mendarat di pantai sekitar Negeri Johor. “Tekong darat akan menyediakan pengangkutan untuk mengangkut para migran sebelum diserahkan pada majikannya. Biaya yang dikenakan oleh sindikat kepada migran untuk diselundupkan antara RM800.00 (Rp2,7 juta) hingga RM1,500.00 (Rp 5,1 juta) per orang,” katanya.

Sebanyak 18 orang migran yang ditangkap itu akan diproses di bawah Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena memasuki Malaysia tanpa suatu izin yang sah. “Sementara kedua tekong akan diproses dengan Pasal 26A Undang-Undang Antiperdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran 2007 bagi kesalahan menyelundupkan migran. Mereka bisa dihukum penjara 15 tahun, dan denda. Semua sedang ditahan di Depo Imigrasi,” katanya. (wib)

Tags: Imigran GelapMalaysiawni
Berita Sebelumnya

Mantan Presiden Bolivia Anez Coba Bunuh Diri

Berita Berikutnya

Kemenkop dan UKM Susun Strategi Besar Peran LPDB-KUMKM

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-26 at 18.26.21
Headline

Memanas, Ketua Umum PBNU Gus Yahya Dicopot lewat Surat Edaran

Rabu, 26 November 2025 - 19:21
jir
Headline

Banjir Terjang Tapanuli Utara-Tengah: Ribuan Rumah Terendam dan Akses Jalan Putus

Rabu, 26 November 2025 - 10:57
banjir
Headline

Banjir dan Longsor Landa Sumut, 8 Orang Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Rabu, 26 November 2025 - 10:25
KPK
Headline

Soal Korupsi RSUD Kolaka Timur, Menkes Budi Gunadi Sadikin Berpotensi Dipanggil KPK

Selasa, 25 November 2025 - 10:54
bhudi
Headline

Motif Penculikan Berujung Pembunuhan Alvaro Terkuak, Pelaku Sakit Hati Diselingkuhi

Selasa, 25 November 2025 - 07:07
siber
Headline

Serangan Siber Kian Canggih, Akademisi Desak Bank Uji Sistem Lewat Hacker

Senin, 24 November 2025 - 19:15
Berita Berikutnya
indoposco

Kemenkop dan UKM Susun Strategi Besar Peran LPDB-KUMKM

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.