• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hasil Kajian PPHN Diharapkan Selesai Awal Tahun 2022

Ali Rachman by Ali Rachman
Jumat, 20 Agustus 2021 - 14:38
in Nasional
Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo (tengah) bersama Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin (kanan) menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Ulang Tahun ke-76 MPR RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto/foc

Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo (tengah) bersama Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin (kanan) menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Ulang Tahun ke-76 MPR RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto/foc

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang saat ini tengah dicoba sebagaimana menjadi rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019 diharapkan selesai pada awal tahun 2022.

“Diharapkan kajian PPHN berikut naskah akademiknya akan selesai awal tahun 2022,” kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/8).

Kajian itu sendiri dilakukan Badan Pengkajian MPR RI yang bekerja sama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI serta melibatkan pakar, akademisi dari berbagai disiplin ilmu, perguruan tinggi, lembaga, dan kementerian.

Bamsoet menegaskan, keliru jika ada yang mengatakan PPHN tidak pernah dibahas di parlemen.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, setelah kajian PPHN selesai pimpinan MPR RI akan menjalin komunikasi politik dengan para pimpinan partai politik, kelompok DPD, dan para pemangku lainnya.

Komunikasi itu bertujuan untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya memiliki PPHN bagi Indonesia sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa dalam jangka panjang.

Dia mengatakan apabila semua pimpinan partai politik telah sepakat dan menugaskan anggotanya untuk mengajukan dukungan tanda tangan sekurang- kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR yang terdiri atas DPR dan DPD, barulah pimpinan MPR RI akan mengurus teknis administrasi pengajuan usul amendemen UUD 1945 sesuai Pasal 37 UUD 1945 yang hanya fokus pada penambahan dua pasal.

“Dengan demikian, amendemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain di luar PPHN,” jelas Bamsoet, dikutip dari Antara.

Selain itu, Bamsoet mengatakan kebutuhan akan PPHN telah mendapat dukungan dari Forum Rektor Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, Majelis Tinggi Agama Konghucu (Matakin), serta sejumlah kampus di Indonesia.

Mantan Ketua DPR RI itu juga menyatakan bahwa bentuk hukum ideal bagi PPHN adalah melalui Ketetapan MPR, bukan melalui UU yang masih dapat diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK) maupun bukan diatur langsung dalam konstitusi.

“Karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, dan bersifat direktif maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi,” papar Bamsoet.

Pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum ideal bagi PPHN mempunyai konsekuensi, yakni perlunya perubahan dalam konstitusi atau amendemen terbatas UUD 1945 yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal.

“Yakni, penambahan 1 ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN serta penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN,” ujar Bamsoet.

Menurutnya, persetujuan amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN sangat tergantung pada dinamika politik yang berkembang serta keputusan partai politik dan kelompok DPD.

“Perjalanan masih panjang dan MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode sebelumnya,” pungkas Bamsoet. (mg3)

Tags: bambang soesatyompr ripphn
Previous Post

Cara Aman Gunakan WiFi Publik

Next Post

Giliran Rombongan CdM dan Para-Atletik Berangkat ke Paralimpiade Tokyo

Related Posts

GEMPITA
Nasional

GEMPITA Sikapi Serius Polekmik Kementan Dengan Tempo

Selasa, 4 November 2025 - 19:17
menko pangan
Nasional

Pemerintah Perkuat Tata Kelola Program MBG Lewat Tim Koordinasi Khusus

Selasa, 4 November 2025 - 19:10
UMKM
Nasional

Kementerian UMKM Dorong Kemitraan Setara Lewat Program Kumitra

Selasa, 4 November 2025 - 17:53
DD2
Nasional

Dompet Dhuafa Hadirkan Layanan Ambulans dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Warga Gaza

Selasa, 4 November 2025 - 17:33
BP2MI
Nasional

KP2MI – BP BUMN Bahas Kerja Sama Vokasi Untuk Pekerja Migran Terampil

Selasa, 4 November 2025 - 17:18
UI
Nasional

‎UI Perkuat Kolaborasi Internasional, Gandeng Peking University

Selasa, 4 November 2025 - 16:37
Next Post
Giliran Rombongan CdM dan Para-Atletik Berangkat ke Paralimpiade Tokyo

Giliran Rombongan CdM dan Para-Atletik Berangkat ke Paralimpiade Tokyo

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Ampas Teh

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.