• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bupati Bogor Wajibkan Pengunjung Mal Sudah Divaksin Covid-19

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 20 Agustus 2021 - 03:40
in Megapolitan
indoposco

Bupati Bogor, Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bupati Bogor, Ade Yasin mewajibkan setiap pengunjung mal sudah divaksin dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 seiring pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 4.

“Sesuai anjuran pemerintah pusat masuk mal di Kabupaten Bogor juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi,” ungkapnya seperti dikutip Antara, Kamis (19/8/2021).

BacaJuga:

Angkot di Puncak Dilarang Operasi 4 Hari, Per Hari Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu

Bahas SPBE, Gubernur Sulsel Temui Pramono Anung

DKI Jakarta Siapkan Tempat Doa Bersama bagi Korban Bencana Sumatera

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa mal di wilayahnya kini sudah mulai beroperasi sejak perpanjangan PPKM level 4 pada 17-23 Agustus 2021. Ketentuan tersebut ia atur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/ 404/ Kpts/ Per- UU/ 2021 yang merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 serta 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Sektor pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kemudian, sektor lain yang dilonggarkan yaitu warung makan atau pedagang kaki lima (PKL), dibolehkan menerima tiga pengunjung makan di tempat, dengan ketentuan durasi maksimal 30 menit.

Ade Yasin menyebutkan, restoran dan kafe juga kini boleh beroperasi dengan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dengan ketentuan satu meja maksimal untuk dua orang, dan durasi makan paling lama 30 menit.

Pelonggaran lainnya yaitu tempat ibadah boleh difungsikan untuk kegiatan berjamaah dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Terakhir, yaitu kegiatan olahraga kembali diizinkan dengan beberapa ketentuan dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/ 404/ Kpts/ Per- UU/ 2021. (mg3/wib)

Tags: MalPemkab Bogorsyarat masuk malVaksin Covid-19
Berita Sebelumnya

Pejabat Taliban: Kami Menepati Janji Tentang Evakuasi

Berita Berikutnya

Memeriahkan HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia, Adira Finance Resmikan AVE 2021

Berita Terkait.

angkot
Megapolitan

Angkot di Puncak Dilarang Operasi 4 Hari, Per Hari Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:30
pramm
Megapolitan

Bahas SPBE, Gubernur Sulsel Temui Pramono Anung

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:11
IMG_3099
Megapolitan

DKI Jakarta Siapkan Tempat Doa Bersama bagi Korban Bencana Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:46
kpk
Megapolitan

KPK Gelar OTT di Bekasi, 10 Orang Diamankan

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:06
pram
Megapolitan

Kegiatan Tahun Baru DKI akan Digelar Sederhana

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:04
himahi
Megapolitan

HIMAHI Universitas Budi Luhur Rayakan Dies Natalis ke-27, Tegaskan Peran Mahasiswa sebagai Garda Terdepan Peradaban

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:32
Berita Berikutnya
indoposco

Memeriahkan HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia, Adira Finance Resmikan AVE 2021

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.