• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pengamat: Wacana Amandemen UUD 1945 sebagai Kemunduran Demokrasi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 19 Agustus 2021 - 18:46
in Headline
indoposco

Ilustrasi. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat politik Saiful Mujani menyampaikan kritikan dan kekhawatirannya terkait wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia mengatakan amandemen UUD 1945 memang tidak tabu. Tapi tujuan amandemen bukan untuk membuat demokrasi dan sistem politik kita mundur.

Dia mengungkapkan, ada 3 aspirasi untuk amandemen. Aspirasi pertama, memberi wewenang kepada MPR untuk membuat dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang atas dasar itu presiden bekerja.

BacaJuga:

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi 3 Prajurit UNIFIL di Soetta

3 Prajurit TNI Kembali Terluka di Lebanon, 2 Terluka Parah

Selamat Hari Raya Paskah 2026, Menag Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa

“Ini aspirasi Orde Lama, dan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi presidensial,” tegas Saiful melalui keterangan tertulis yang diterima Indoposco.id, Kamis (19/8/2021).

Aspirasi kedua, lanjut dia, Presiden dipilih Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ini adalah aspirasi lama Ketua MPR sekarang.

“Pikirkan secara jernih efek dari kekuasaan MPR memilih presiden itu. Presiden harus bertanggung jawab pada MPR, dan MPR bisa mengevaluasi presiden kapan saja dan bisa menjatuhkannya,” ujar Saiful.

Bila presiden mudah dijatuhkan, lanjut Saiful, pemerintahan bisa tidak stabil. Keinginan menjatuhkan presiden sangat mungkin karena kekuatan koalisi di MPR tidak bersandar pada satu partai dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan suara mayoritas mutlak. Koalisi bisa berubah cepat tergantung kepentingan.

“Sistem yang memberikan wewenang pada MPR untuk memilih presiden disukai oleh petualang elite politik demi kekuasaan itu sendiri. Ini harus dikontrol. Yang bisa kontrol adalah rakyat yang memilih presiden secara langsung,” ujarnya.

Aspirasi ketiga, kata Saiful Mujani, adalah dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menghendaki agar DPD punya wewenang lebih nyata seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Aspirasi ini secara normatif correct sebab DPD punya mandat dari rakyat seperti DPR dan presiden tapi tak punya wewenang berarti. Perkuat DPD,” katanya.

Saiful Mujani menyatakan, politisi akan selalu haus kekuasaan dan akan cari segala cara untuk berkuasa. Itu merupakan hukum alam.

“Karena itu harus dipagari dengan pembagian kekuasaan yang jelas. Bahwa cabang kekuasaan itu, legislatif dan eksekutif, harus sama-sama dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat,” pungkasnya. (dam)

Tags: amandemen konstitusiamandemen uud 1945demokrasi

Berita Terkait.

bowo
Headline

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi 3 Prajurit UNIFIL di Soetta

Sabtu, 4 April 2026 - 20:39
unifil
Headline

3 Prajurit TNI Kembali Terluka di Lebanon, 2 Terluka Parah

Sabtu, 4 April 2026 - 18:39
Menag
Headline

Selamat Hari Raya Paskah 2026, Menag Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa

Sabtu, 4 April 2026 - 14:45
Pasukan
Headline

Kondisi Lebanon Memanas, Panglima TNI Perintahkan Prajurit UNIFIL Masuk Bunker

Sabtu, 4 April 2026 - 14:25
Jet-Tempur
Headline

Iran Ejek AS Usai Jet Tempur F-35 Jatuh di Wilayahnya

Sabtu, 4 April 2026 - 10:11
Rifat Sungkar Bagi Rahasia Hemat BBM di Tengah Fluktuasi Harga Energi
Headline

4 Pekerja Tewas Diduga Hirup Gas Beracun dari Tangki Air di Jagakarsa

Sabtu, 4 April 2026 - 06:54

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.