INDOPOSCO.ID – Dua tahun sudah, pandemi Covid-19 menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Hampir semu aktivitas dilakukan pembatasan. Namun akhirnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka.
Meski demikian, proses belajar mengajar tidak berlangsung normal seperti biasanya. Ada ketentuan dan prosedur yang harus diikuti guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
Mulai dari fasilitas penunjang protokol kesehatan, mata pelajaran dan jam belajar di kelas yang boleh berlangsung paling lama dua jam untuk Sekolah Dasar (SD), dua jam setengah untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya mengatakan, proses belajar mengajar sudah berlangsung sejak 16 Agustus 2021. Hal itu dilakukan sesuai ketentuan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 30 tahun 2021.
“Dengan ketentuan seperti ini, saya konsultasi ke pimpinan merestui dengan catatan ketentuan harus ditempuh. Sejak jauh hari sudah persiapan, kami mengeluarkan keputusan,” katanya saat dihubungi, Kamis (19/8/2021).
Ia menerangkan, Ada 624 SD dari 731 yang menggelar tatap muka. Kemudian dari 208 SMP, hanya 110 sekolah yang menggelar belajar tatap muka.
“Inikan belajar tatap muka terbatas, dari waktu, peserta dan penyampaian materi. Maksimal 2 jam untuk PAUD dan AD, SMP 2 jam setengah,” terangnya.
Setiap sekolah berinovasi untuk memfasilitasi protokol kesehatan. Mulai dari menyediakan cek suhu tubuh dugital hingga mengundang orantua untuk mengawasi fasilitas di sekolah. Hal itu guna menciptakan kepercayaan terhadap wali murid.
“Selama pandemi dan pelaksanaan tatap muka terbatas, sekolah memberlakukan kurikulum materi esensial, materi pokok yang menjadi muatan penting yang harus disampaikan kepada anak. Terbatas waktu, jumlah, materi pelajaran juga,” jelasnya. (son)








