INDOPOSCO.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga siapkan 5 gerai layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (19/8).
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB.
Lokasinya sebagai berikut:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata serta Jl. M Saidi Raya, Petukangan.
Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemegang SIM yang akan melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP asli serta SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis meski cuma lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A serta Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu kebiasaan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun serta air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi serta interaksi. (Mg2)








